Berita Viral
Resmi Berlaku! Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Lagi Dilegalisir
Resmi berlaku inilah daftar dokumen kependudukan yang tak perlu lagi dilegalisir terhitung mulai Juli 2024 di seluruh Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku inilah daftar dokumen kependudukan yang tak perlu lagi dilegalisir terhitung mulai Juli 2024 di seluruh Indonesia.
Beberapa dokumen kependudukan di Indonesia sudah tidak memerlukan legalisasi atau legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Legalisir bertujuan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi berkas dengan basis data kependudukan dan dokumen kependudukan yang asli.
Biasanya, dokumen yang dilegalisir digunakan untuk mendaftar sekolah, kuliah, atau pekerjaan tertentu.
Dengan adanya legalisasi, penduduk hanya perlu menyerahkan fotokopi berkas dan menyimpan salinan dokumen kependudukan asli di tempat aman.
Namun, saat ini, masyarakat tidak perlu repot mendatangi Kantor Dinas Dukcapil untuk melegalisasi dokumen.
• Resmi Berlaku! Fungsi Baru NIK KTP Per Juli 2024, Kini Bisa Akses Semua Layanan Pajak se-Indonesia
Sebab beberapa berkas kependudukan tidak lagi membutuhkan pelayanan legalisir.
Dokumen yang tidak perlu dilegalisir
Dokumen kependudukan yang tidak memerlukan legalisir diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (6) Permendagri, dokumen yang sudah terdapat tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir.
Selain itu, fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) juga tidak memerlukan legalisasi dari Dinas Dukcapil.
Berikut beberapa dokumen kependudukan yang tidak perlu lagi dibubuhi tanda tangan basah dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi:
- KTP-el
- Kartu Keluarga (KK) dengan TTE
- Akta Kelahiran dengan TTE
- Akta Kematian dengan TTE
- Akta Perkawinan dengan TTE
- Akta pencatatan sipil dan dokumen lain yang menggunakan TTE.
Tidak perlu legalisir, cukup cetak sendiri
Dokumen TTE ditandai dengan QR code atau barcode pada bagian tanda tangan pejabat pencatatan sipil.
Saat QR code yang tertera pada dokumen kependudukan tersebut dipindai, maka akan langsung terhubung ke situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri.
Dimana Dinas Dukcapil telah memberikan file dokumen kependudukan dengan TTE yang dapat dicetak kapan saja oleh masyarakat.
Sebagai contoh, pada dokumen KK, tersedia kolom Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota dengan tanda tangan elektronik di bagian bawah kiri.
Sementara, pada bagian tengah bawah, ada nama kepala keluarga dengan kolom tanda tangan yang masih kosong.
Tidak perlu dilegalisir, masyarakat yang membutuhkan hanya perlu mencetak KK, kemudian menandatangani kolom kepala keluarga secara mandiri.
Masyarakat juga tak perlu khawatir karena Ditjen Dukcapil tidak menetapkan batas pencetakan maksimal dokumen kependudukan.
• Resmi Berlaku! Bensin Jenis Baru Pengganti BBM Subsidi Per 17 Agustus 2024 di SPBU Seluruh Indonesia
Misalnya, jika dalam sehari membutuhkan lima dokumen kependudukan, maka masyarakat dipersilakan untuk mencetaknya sendiri.
Cara ini juga dinilai mempermudah pelayanan, terutama bagi masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukan.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Penjelasan Menkeu Purbaya Terbaru Soal Tukin PNS Kementerian ESDM Naik 100 Persen |
|
|---|
| CEK Selisih Tarif Resmi Listrik Terbaru November 2025 Lengkap Pelanggan PLN Subsidi dan Nonsubsidi |
|
|---|
| Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi |
|
|---|
| TURUN Rp 1 Juta! Biaya Haji 2026 Terbaru Lengkap Rincian Ongkos Per Jemaah Rp 88.409.365 |
|
|---|
| AMBRUK! Harga Emas dan Perak Besok 29 Oktober 2025, Saham Tambang Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.