Berita Viral

Resmi Berlaku! Fungsi Baru NIK KTP Per Juli 2024, Kini Bisa Akses Semua Layanan Pajak se-Indonesia

Resmi berlaku per Juli 2024, kini nomor induk kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk sedikitnya 21 layanan pajak di seluruh Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi Berlaku! Fungsi Baru NIK KTP Per Juli 2024, Kini Bisa Akses Layanan Pajak se-Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku per Juli 2024, kini nomor induk kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk sedikitnya 21 layanan pajak di seluruh Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperluas penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan perpajakan.

Hal ini menyusul dengan implementasi pemanfaatan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Terhitung sejak 1 Juli 2024, Ditjen Pajak memang sudah mengimplementasikan pemanfaatan NIK atau NPWP 16 digit untuk sejumlah kegiatan perpajakan.

Pelaksanaan itu sebagaimana diatur Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024.

Resmi Berlaku! Bensin Jenis Baru Pengganti BBM Subsidi Per 17 Agustus 2024 di SPBU Seluruh Indonesia

Kala itu, NIK baru bisa digunakan untuk mengakses 7 layanan perpajakan.

Layanan itu di antaranya ialah pendaftaran wajib pajak (e-Registration), informasi konfirmasi status wajib pajak (info KSWP), hingga pengajuan keberatan (e-Objection).

Namun, kini NIK atau NPWP 16 digit sudah bisa digunakan untuk 21 layanan perpajakan.

Berikut daftar layanan perpajakan yang dimaksud:

1. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)

2. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)

4. 3. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)

5. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/)

6. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/)

7. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved