Berita Viral

Resmi Berlaku! Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Lagi Dilegalisir

Resmi berlaku inilah daftar dokumen kependudukan yang tak perlu lagi dilegalisir terhitung mulai Juli 2024 di seluruh Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi Berlaku! Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Lagi Dilegalisir. 

- Akta Kematian dengan TTE

- Akta Perkawinan dengan TTE

- Akta pencatatan sipil dan dokumen lain yang menggunakan TTE.

Tidak perlu legalisir, cukup cetak sendiri

Dokumen TTE ditandai dengan QR code atau barcode pada bagian tanda tangan pejabat pencatatan sipil.

Saat QR code yang tertera pada dokumen kependudukan tersebut dipindai, maka akan langsung terhubung ke situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri.

Dimana Dinas Dukcapil telah memberikan file dokumen kependudukan dengan TTE yang dapat dicetak kapan saja oleh masyarakat.

Sebagai contoh, pada dokumen KK, tersedia kolom Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota dengan tanda tangan elektronik di bagian bawah kiri.

Sementara, pada bagian tengah bawah, ada nama kepala keluarga dengan kolom tanda tangan yang masih kosong.

Tidak perlu dilegalisir, masyarakat yang membutuhkan hanya perlu mencetak KK, kemudian menandatangani kolom kepala keluarga secara mandiri.

Masyarakat juga tak perlu khawatir karena Ditjen Dukcapil tidak menetapkan batas pencetakan maksimal dokumen kependudukan.

Resmi Berlaku! Bensin Jenis Baru Pengganti BBM Subsidi Per 17 Agustus 2024 di SPBU Seluruh Indonesia

Misalnya, jika dalam sehari membutuhkan lima dokumen kependudukan, maka masyarakat dipersilakan untuk mencetaknya sendiri.

Cara ini juga dinilai mempermudah pelayanan, terutama bagi masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukan.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved