Berita Viral
Cara Lapor ke OJK saat Identitas dan Data Pribadi Disalahgunakan untuk Pinjol
Berikut cara melaporkan ke OJK saat data pribadi disalahgunakan oknum untuk melakukan transaksi pinjaman online.
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Cara cek data pribadi dipakai pinjol
Ada cara mengetahui apakah data diri seseorang yang dimuat dalam NIK ataupun KTP dipakai untuk pinjol.
Masyarakat bisa menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
OJK memberikan pelayanan tersebut secara online dan offline. Berikut cara cek data pribadi melalui SLIK OJK:
1. Cara cek data pribadi di SLIK OJK secara offline
Pemohon SLIK bisa mendatangi kantor OJK setempat dengan membawa dokumen persyaratan permohonan informasi debitur SLIK.
Dokumen persayartan terasebut dapat dikses melalui laman ini.
• Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Kalbar Sasar Penyandang Disabilitas
2. Cara cek data pribadi di SLIK OJK secara online
Pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id
Tata cara permohonan informasi iebitur SLIK online dapat dilihat secara lengkap di sini.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.