Berita Viral
Cara Lapor ke OJK saat Identitas dan Data Pribadi Disalahgunakan untuk Pinjol
Berikut cara melaporkan ke OJK saat data pribadi disalahgunakan oknum untuk melakukan transaksi pinjaman online.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara melaporkan ke OJK saat data pribadi disalahgunakan oknum untuk melakukan transaksi pinjaman online.
Belakangan, kerap terjadi pencurian data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Data pribadi tersebut kemudian digunakan untuk mengambil pinjaman online (pinjol) ilegal.
Beragam modus digunakan oleh pelaku agar bisa mengelabui korban.
Mulai dari meretas data digital melalui aplikasi hingga menyamar sebagai petugas dari perusahaan atau lembaga resmi.
Korban yang tidak sadar tiba-tiba mendapatkan transfer dari perusahaan pinjol ilegal dan berujung diteror.
• AKULAKU Apakah Aman Terdaftar OJK? Bagaimana Cara Daftar Akun Aplikasi Akulaku Masukan Kode Referral
Buat laporan ke OJK
Masyarakat yang merasa tidak meminjam apa pun, tetapi ditagih oleh perusahaan pinjol, dapat melaporkannya ke OJK.
Laporan bisa ke kontak OJK 157 atau WhatsApp.
Pelaporan melalui WhatsApp dapat dilakukan pada nomor 0811-5715-715.
Masyarakat juga bisa melaporkan pinjol ilegal melalui laman resmi OJK www.ojk.go.id.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Masyarakat yang terjerat pinjol akibat data yang disalahgunakan, dapat memperhatikan beberapa kriteria berikut ini untuk mengetahui legalitas perusahaan pinjol.
Dilansir dari Indonesia Capital Market Informatio Center (9/16/2021), ciri-ciri pinjol ilegal, antara lain:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Cara cek data pribadi dipakai pinjol
Ada cara mengetahui apakah data diri seseorang yang dimuat dalam NIK ataupun KTP dipakai untuk pinjol.
Masyarakat bisa menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
OJK memberikan pelayanan tersebut secara online dan offline. Berikut cara cek data pribadi melalui SLIK OJK:
1. Cara cek data pribadi di SLIK OJK secara offline
Pemohon SLIK bisa mendatangi kantor OJK setempat dengan membawa dokumen persyaratan permohonan informasi debitur SLIK.
Dokumen persayartan terasebut dapat dikses melalui laman ini.
• Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Kalbar Sasar Penyandang Disabilitas
2. Cara cek data pribadi di SLIK OJK secara online
Pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id
Tata cara permohonan informasi iebitur SLIK online dapat dilihat secara lengkap di sini.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.