Berita Viral

Cara Lapor ke OJK saat Identitas dan Data Pribadi Disalahgunakan untuk Pinjol

Berikut cara melaporkan ke OJK saat data pribadi disalahgunakan oknum untuk melakukan transaksi pinjaman online.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. OJK
Cara Lapor ke OJK saat Identitas dan Data Pribadi Disalahgunakan untuk Pinjol. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara melaporkan ke OJK saat data pribadi disalahgunakan oknum untuk melakukan transaksi pinjaman online.

Belakangan, kerap terjadi pencurian data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Data pribadi tersebut kemudian digunakan untuk mengambil pinjaman online (pinjol) ilegal.

Beragam modus digunakan oleh pelaku agar bisa mengelabui korban.

Mulai dari meretas data digital melalui aplikasi hingga menyamar sebagai petugas dari perusahaan atau lembaga resmi.

Korban yang tidak sadar tiba-tiba mendapatkan transfer dari perusahaan pinjol ilegal dan berujung diteror.

AKULAKU Apakah Aman Terdaftar OJK? Bagaimana Cara Daftar Akun Aplikasi Akulaku Masukan Kode Referral

Buat laporan ke OJK

Masyarakat yang merasa tidak meminjam apa pun, tetapi ditagih oleh perusahaan pinjol, dapat melaporkannya ke OJK.

Laporan bisa ke kontak OJK 157 atau WhatsApp.

Pelaporan melalui WhatsApp dapat dilakukan pada nomor 0811-5715-715.

Masyarakat juga bisa melaporkan pinjol ilegal melalui laman resmi OJK www.ojk.go.id.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Masyarakat yang terjerat pinjol akibat data yang disalahgunakan, dapat memperhatikan beberapa kriteria berikut ini untuk mengetahui legalitas perusahaan pinjol.

Dilansir dari Indonesia Capital Market Informatio Center (9/16/2021), ciri-ciri pinjol ilegal, antara lain:

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved