Info Stimulus

Apakah Ibu Hamil Anak Ketiga dan Balita Umur 7 Tahun Termasuk Hitungan PKH? Simak Penjelasan-Nya!

Semisal PKH yang cair adalah komponen ibu hamil, maka KPM harus memprioritaskan kebutuhan pokok dari ibu hamil tersebut.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi komponen KPM ibu Hamil penerima PKH. Bagi ibu hamil yang sudah lebih dari 2 kali hamil maka tidak masuk lagi dalam kategori ibu hamil sebagai penerima manfaat Bansos . 

Syarat untuk menjadi penerima PKH 

* Warga Negara Indonesia yang terverifikasi melalui KTP.

* Telah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

* Memiliki penghasilan perbulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

* Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.

* Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah.

* Berada dalam keluarga kurang mampu.

Apakah Bank Penyalur Mulai Cairkan Dana Bantuan PKH dan BPNT? Ada Bansos Tahap 3 Cair Juli 2024!

Cara cek pencairan bantuan sosial Online 

Untuk memverifikasi status sebagai penerima BPNT, KPM dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

* Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id 

* Masukkan nama dan alamat lengkap sesuai KTP (mulai dari provinsi hingga desa)

* Klik tombol 'Cari Data'

* Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul status pencairan BPNT 'sudah proses Bank Himbara/PT Pos'
 
Penting untuk diingat bahwa jika bantuan belum diterima hingga akhir Juli, KPM tidak perlu khawatir karena pencairan masih dapat dilakukan pada bulan Agustus.

Kementerian Sosial menghimbau para KPM untuk selalu memantau informasi terkini melalui saluran resmi pemerintah dan berhati-hati terhadap informasi yang tidak dapat diverifikasi.

Bagi KPM yang mengalami kesulitan dalam proses pencairan atau memiliki pertanyaan, disarankan untuk menghubungi layanan pengaduan resmi Kementerian Sosial atau kantor dinas sosial setempat.

Semoga bermanfaat. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved