5 Pulau Ditetapkan Masuk Wilayah Administrasi Kayong Utara

Kelima pulau tersebut adalah Pulau Mastiga Darat, Pulau Mastiga Laut, Pulau Dua Barat, Pulau Dua Timur, dan Pulau Meresak.

|
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
PROKOPIM
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten 1) Kabupaten Kayong Utara, H. Nazril Hijar, menghadiri Rapat Updating Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang digelar di Hotel Mega Development Center (MDC) Resort Conference, Megamendung, Kamis 11 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten 1) Kabupaten Kayong Utara, H. Nazril Hijar, menghadiri Rapat Updating Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang digelar di Hotel Mega Development Center (MDC) Resort Conference, Megamendung, Kamis 11 Juli 2024.

Dalam kesempatan tersebut, H. Nazril Hijar menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta Tim Penegasan Batas Daerah yang telah memfasilitasi rapat penyelesaian sengketa pulau sebanyak empat kali.

Rapat terakhir yang diadakan pada 19 Januari 2024 berhasil menetapkan lima pulau yang masuk dalam cakupan wilayah administrasi Kabupaten Kayong Utara.

Kelima pulau tersebut adalah Pulau Mastiga Darat, Pulau Mastiga Laut, Pulau Dua Barat, Pulau Dua Timur, dan Pulau Meresak.

Keputusan ini diambil untuk memperbarui kode data wilayah administrasi dan pulau di seluruh Indonesia guna mendukung akurasi data dalam pemerintahan.

Disdukcapil Kayong Utara Jemput Bola Layani Lansia dan ODGJ di Desa Pangkalan Buton dan Sutera

Rapat ini dihadiri oleh berbagai perwakilan pemerintah daerah serta instansi terkait, termasuk dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam sambutannya, H. Nazril Hijar menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dapat memanfaatkan kelima pulau tersebut demi kesejahteraan masyarakat melalui kerjasama dengan Kabupaten Kubu Raya (KKR).

"Kerjasama antar daerah, khususnya antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, sangat penting untuk pemanfaatan wilayah yang berdampak pada kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat," ujar H. Nazril Hijar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, menyatakan bahwa percepatan penyelesaian sengketa ini sesuai dengan arahan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, penuntasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat diperlukan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya.

"Kami mohon agar difasilitasi. Jika ini sudah diputuskan dan disepakati, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak akan mempermasalahkannya," tegas Yusran Anizam.

Ia juga berharap masyarakat Kubu Raya yang berada di dekat pulau-pulau tersebut masih dapat beraktivitas di sana, dengan catatan pulau-pulau tersebut dikelola dengan baik.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan wilayah dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Kubu Raya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved