SMAN 3 Pontianak Siap Jalankan Surat Edaran Gubernur Larang Berjualan Pakaian & Buku di Sekolah

Adapun Surat Edaran Nomor 400.3/630/Dikbud Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pe

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala SMAN 3 Pontianak, Moh Ikhwan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala SMAN 3 Pontianak, Moh Ikhwan menangapi Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat tentang larangan menjual pakaian seragam, bahan pakaian, buku pelajaran, bahan ajar dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan.

"SMAN 3 siap menjalankan surat edaran," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dihubungi pada Jumat, 12 Juli 2024.

Bahkan ia juga menyebut hal tersebut sudah dijalankan sejak tahun lalu dan kepada orang tua murid diberikan kebebasan untuk mencari sendiri.

Larangan Berjualan Rokok di Dekat Sekolah, Rita Sebut Sejalan dengan Permendikbud No 64 Tahun 2015

"Sekolah hanya memberi rambu-rambu atau contoh saja kepada mereka dengan menampilkan siswa," jelasnya.

Adapun Surat Edaran Nomor 400.3/630/Dikbud Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, disampaikan sebagai berikut:

1. Satuan Pendidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di Satuan Pendidikan;

2. Satuan Pendidikan tidak diperkenankan menjual buku pelajaran, bahan ajar dan perlengkapan bahan ajar di Satuan Pendidikan. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved