Pj Gubernur Harisson Larang Sekolah Jual Seragam, Buku Pelajaran dan Bahan Ajar di Satuan Pendidikan

Saya ingatkan untuk seluruh satuan pendidikan dilarang menjual seragam, atau bahan pakai seragam di satuan pendidikan

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson diwawancarai di depan ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 11 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Penjabat Gubernur Kalimantan Barat dengan tegas melarang  penjualan pakaian seragam, dan buku pelajaran dan bahan ajar di satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Kalimantan Barat.

Larangan ini dipertegas Pj Gubernur Kalbar, dengan mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 400.3/630/DIKBUD Tahun 2024 tentang larangan penjualan pakaian seragam, bahan pakaian,  dan buku pelajaran dan bahan ajar, serta perlengkapan bahan ajar di satuan Pendidikan

SE larangan ini ditujukan ke Kepala SMA/SMK/ SLB Se-Kalbar, agar untuk bisa diterapkan.

Harisson Jelaskan Rancangan Peraturan Daerah RPJPD di Kalbar Terbagi Menjadi 5 Klaster

Ada dua poin yang tertuang dalam SE tersebut, yang mana berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

“Saya ingatkan untuk seluruh satuan pendidikan dilarang menjual seragam, atau bahan pakai seragam di satuan pendidikan,” tegas Harisson, dalam poin tertama di SE tersebut, yang telah ditandatangani, Kamis   11 Juli 2024.

Pada poin kedua, Harisson menegaskan satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku pelajaran dan bahan ajar, serta perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan. 

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved