Info DPRD Sintang

Dewan Minta Pemda Sintang Bantu Kesulitan Masyarakat Lingkar Kelam Buat Sertifikat Tanah

Agrianus mendorong agar pemerintah daerah membantu masyarakat untuk menyelesaikan persoalan lahan masyarakat tersebut.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Juru Bicara Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Agrianus 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Juru Bicara Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Agrianus mengungkapkan masyarakat yang tinggal di kawasan Taman Wisata Alam (TW) Gunung Kelam di Kecamatan Kelam Permai, kesulitan dalam mengurus sertifikat hak atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional.

Kesulitan masyarakat ini disebabkan karena lahan yang mereka tempati saat ini masuk dalam kawasan konservasi yang ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Agrianus, lahan masyarakat yang tinggal di sekitar TWA Gunung Kelam tersebut diklaim sepihak dan ditetapkan sebagai kawasan lindung oleh KLHK.

Oleh sebab itu, Agrianus mendorong agar pemerintah daerah membantu masyarakat untuk menyelesaikan persoalan lahan masyarakat tersebut.

”Diminta pada Pemda Sintang untuk menyelesaikan persoalan lahan masyarakat sekitar lingkar bukit kelam yang telah ditetapkan kementrian LHK sebagai lahan konservasi secara sepihak, sehingga menyulitan masyarkat untuk memperoleh sertifikat atas tanah. Karena ada kebun masyarkat juga di sana yang masuk kawasan,” ungkap Agrianus.

Baca juga: Pansus DPRD Sintang Minta Pemda Evaluasi Izin PT Permata Subur Lestari

Terkait saran Fraksi Golkar terhadap lahan milik masyarakat di sekitar lingkar kelam yang telah ditetapkan sebagai lahan konservasi oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh menyebut pemerintah pemerintah kabupaten sintang telah mengajukan usulan ke kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

”Saat ini prosesinya telah dilakukan inventarisasi dan verifikasi serta dalam proses penerbitan persetujuan pelepasan dari kawasan konservasi tersebut,” kata Sinto. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved