Sesuai Instruksi Pusat, KSBSI se-Kalbar Bakal Lakukan Aksi Serentak Tolak UU Tapera
"Setelah uang pesangon dipangkas, upah minimum sektoral dihapus, outsourcing dibebaskan, PKWT seumur hidup, PHK dipermudah, TKA dibebaskan, dan eksist
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menegaskan menolak pemberlakuan Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sebagai bentuk penolakan, KSBSI akan melakukan aksi turun ke jalan serentak secara nasional menolak UU Tapera pada Selasa 9 Juli 2024 besok.
Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Kalimantan Barat (Kalbar), Suherman mengungkapkan aksi tersebut juga akan dilaksanakan di beberapa kabupaten kota di Kalbar.
"Sesuai seruan aksi kepada korwil-korwil se-Indonesia, jadi saya arahkan aksinya ke kabupaten/kota, kepada DPC, PK, dan anggota KSBSI," ujarnya, Senin 8 Juli 2024.
Menurut Suherman, sampai saat ini Pemerintah dan DPR masih belum puas merongrong hak-hak dasar buruh dan serikat buruh/pekerja.
• PBB Belum Lunas, Kepsek SMPN 8 Pontianak: Tetap Kita Terima Bisa Menyusul
"Setelah uang pesangon dipangkas, upah minimum sektoral dihapus, outsourcing dibebaskan, PKWT seumur hidup, PHK dipermudah, TKA dibebaskan, dan eksistensi serikat buruh dilumpuhkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak konstitusional itu, yang kemudian diperbaiki melalui jalan pintas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan kemudian disahkan dan diberlakukan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023," ucapnya.
"Pemerintah dan DPR masih melanjutkan nafsunya merongrong dan mendegradasi hak-hak dasar buruh berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Pensiun dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sekarang menerbitkan lagi PP No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 25 Tahun 2020 sebagai turunan dari UU Tapera yang telah mewajibkan semua pekerja/buruh swasta di potong gajinya sebesar 3 persen, dimana dari nilai itu, upah buruh akan di potong 2,5 Persen dan sisanya 0,5 Persen pemotongan akan di tanggung pengusaha/pemberi kerja," tambahnya.
Lanjut Suherman, pihaknya beranggapan bahwa pemotongan upah tersebut hanya menambah beban bagi pekerja/buruh di tengah sulitnya ekonomi dan rendahnya kenaikan upah.
Pihaknya juga menilai UU Tapera merupakan pengingkaran tanggung jawab Pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak dan murah bagi warga masyarakat terkhusus pekerja/buruh di Indonesia.
"Melihat situasi dan kondisi upah pekerja/buruh di Indonesia masih jauh dari kata layak dan sangat terbatas pendapatan/Incomenya, sangat tidak masuk akal jika Pemerintah memaksakan UU Tapera diberlakukan dua tahun mendatang, yaitu di Tahun 2027," tegasnya.
"Sehubungan dengan itu Korwil KSBSI Kalbar melalui DPC Federasi dan Pengurus PK serta Anggota KSBSI se-Kalbar untuk menolak serentak diberlakukannya Tapera di tahun 2027 dengan melakukan aksi, RDP dan hearing ke DPRD, dan Kantor Walikota/Bupati di daerahnya masing-masing," pungkasnya.
Adapun tuntutan yang akan disampaikan KSBSI dalam aksi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1. Menolak pemberlakuan UU Tapera beserta aturan turunannya.
2. Menuntut Pemerintah untuk melakukan dialog yang terbuka dan transparan dengan pemangku kepentingan tentang kebijakan penyelenggaraan pembangunan perumahan rakyat tanpa harus membebani pekerja/buruh melalui tabungan wajib.
3. Menuntut pemerintah melaksanakan rekomendasi ILO tentang UU Ciptaker.
4. Menuntut Pemerintah mencabut UU P2SK.
5. Menuntut Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk segera membuat Pergub/Perda tentang Ketenagakerjaan Kalimantan Barat. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Peluncuran Konverter Kit Mesin BBM ke Gas di Kalbar, Semua Pihak Bisa Untung |
![]() |
---|
Sempat Dikira Penipuan, Polisi di Singkawang Ini Kaget Dapat Telepon Undangan ke Istana Negara |
![]() |
---|
HMI Cabang Mempawah Tolak Premanisme, Siap Kawal Iklim Investasi Kondusif |
![]() |
---|
Polwan Polres Sanggau Baksos Bagikan Barang Layak Pakai dalam rangka HUT ke-77 Polwan |
![]() |
---|
MAN Insan Cendekia Sambas Wajibkan Siswa Ikuti Tes Kemampuan Akademik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.