Beasiswa Unggulan

Catat Syarat Lengkap Daftar Beasiswa Unggulan 2024 untuk Jenjang Umum, S1, S2, dan S3

Pendaftaran beasiswa unggulan 2024 resmi dibuka sejak Senin 1 Juli 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Instagram @beasiswa.unggulan.kemendikbud
Beasiswa Unggulan 2024. Berikut jadwal tahapan seleksi dan persyaratan umum. 

- Berkomitmen untuk mempertahankan indeks prestasi semester (IPS) minimal 3,00 pada program S1 atau IPS minimal 3,25 pada program S2, dan S3 selama menjadi penerima beasiswa unggulan.

2. Persyaratan S1

- lulusan pendidikan menengah yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

- memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru.

- memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas perguruan tinggi untuk mahasiswa on-going.

- bagi mahasiswa on-going program sarjana (S-1), yang sudah memulai perkuliahan maksimal sedang berada di semester 3 atau memiliki bukti KHS maksimal semester 2 dan memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 pada skala 4;

- memiliki kemampuan bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbudristek

- memiliki kemampuan bahasa Inggris dari lembaga resmi yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal; ITP/PBT: 500, PTE Academic: 34, IBT: 52, IELTS: 5.0;

Jadwal Tahapan Seleksi dan Cara Daftar Beasiswa Unggulan 2024, Resmi Buka Sampai 14 Juli!

3. Persyaratan S2

- belum memasuki usia 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 33 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan;

- memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru dan sudah harus memulai perkuliahan pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025 (tidak diperkenankan untuk menunda perkuliahan atau tidak diperkenankan untuk mengikuti matrikulasi)

- memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas/direktur pascasarjana perguruan tinggi bagi mahasiswa on going.

- bagi mahasiswa on-going program magister (S-2), yang sudah memulai perkuliahan maksimal sedang berada di semester 3 atau memiliki bukti KHS maksimal semester 2 dan

- memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 pada skala 4;

- memiliki nilai IPK S-1 paling rendah 3,25 pada skala 4;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved