Berita Viral
Cara Naik Kereta Api atau Pesawat Jika KTP Hilang, Cek Aturan Perjalanan Terbaru Juli 2024 Disini
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu syarat wajib untuk memesan tiket dan check-in saat naik kendaraan umum, seperti kereta api atau pesawat.
Dikutip dari Kompas.com (5/9/2023) beberapa stasiun yang sudah menyediakan layanan check-in dengan face recognition, antara lain:
- Stasiun Gambir
- Stasiun Bandung
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Semarang
- Tawang Stasiun
- Solo Balapan
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Surabaya Pasar Turi
- Stasiun Malang.
Apakah bisa naik pesawat jika KTP hilang?
Sama halnya dengan aturan naik kereta jika KTP hilang yang diterapkan PT KAI, penumpang yang KTP-nya hilang juga bisa naik pesawat dengan menunjukkan dokumen identitas resmi lain, seperti SIM atau paspor.
Pihak PT Angkasa Pura kini juga tengah mengembangkan layanan fasilitas yang mempermudah penumpang check-in otomatis tanpa KTP.
Fasilitas tersebut bernama Travelin Lane yang berfungsi sebagai jalan pintas check-in tanpa membawa dokumen apapun seperti KTP dan boarding pass fisik.
• Resmi Berlaku! Harga Perpanjang SIM Online Terbaru per Juli 2024 Lengkap Syarat dan Cara
Cara kerjanya mirip dengan face recognition, yaitu hanya menggunakan wajah untuk verifikasi.
Sayangnya, saat ini hanya Bandara Soekarno-Hatta khususnya terminal 3 yang bisa melayani Travellin Lane.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| PERINTAH Upacara dan Kibarkan Bendera Merah Putih Besok Selasa 28 Oktober 2025 |
|
|---|
| TERGELINCIR! Bocoran Harga Emas dan Perak Besok 28 Oktober 2025 Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|
| JURUS Purbaya Rekrut Hacker Lokal Jago IT untuk Benahi Sistem Pajak hingga Keamanan Siber |
|
|---|
| Bocoran Bisnis Baru Antam November 2025 di Lini Perhiasan Emas, Perak hingga Produk Logam Mulia |
|
|---|
| PLN Bagi-bagi Kupon Listrik Rp 80.000 hingga Diskon Tambah Daya Oktober 2025, Cek Syarat dan Caranya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.