Berita Viral
Cara Naik Kereta Api atau Pesawat Jika KTP Hilang, Cek Aturan Perjalanan Terbaru Juli 2024 Disini
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu syarat wajib untuk memesan tiket dan check-in saat naik kendaraan umum, seperti kereta api atau pesawat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara naik kereta api atau pesawat jika KTP hilang di aturan perjalana terbaru cek disini.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu syarat wajib untuk memesan tiket dan check-in saat naik kendaraan umum, seperti kereta api atau pesawat.
Saat check-in, penumpang biasanya diminta untuk menunjukkan KTP sebagai salah satu langkah verifikasi sebelum naik transportasi publik populer ini.
Lalu, apakah bisa naik kereta api atau pesawat jika KTP hilang?
Apakah bisa naik kereta jika KTP hilang?
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan, penumpang kereta api berumur 17 tahun ke atas yang KTP-nya hilang, saat boarding bisa tetap naik kereta dengan menunjukkan tanda pengenal lainnya.
• Resmi Berlaku! Syarat Baru Beli Tiket Kereta Api Kini Bisa Tanpa KTP
Lebih lanjut Joni menyebutkan, tanda pengenal selain KTP tersebut wajib memuat data dan foto diri pemilik.
Selain itu, dokumen pengenal harus dikeluarkan oleh pemerintah, sekolah, organisasi atau instansi berwenang lainnya.
“Contohnya SIM, paspor, kartu pelajar, dan lain lain,” kata Joni, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/6/2024).
Selain menggunakan tanda pengenal lain, Joni mengatakan, penumpang kereta juga bisa tetap check-in saat naik kereta dengan cara menunjukkan KTP digital dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain dua cara di atas, cara lain untuk naik kereta saat KTP hilang yakni check-in dengan memanfaatkan layanan pengenalan wajah atau face recognition dari PT KAI.
Untuk menggunakan fasilitas yang sudah disiapkan sejak 2022 lalu itu, penumpang kereta api harus sudah mendaftar terlebih dahulu.
Keuntungan menggunakan layanan face recognition, penumpang bisa langsung masuk tanpa perlu repot menunjukkan boarding pass fisik maupun e-boarding pass.
Registrasi face recognition dapat dilakukan di stasiun yang menyediakan layanan tersebut atau bisa melalui aplikasi Access by KAI.
Sayangnya, fasilitas ini belum tersedia di semua stasiun kereta api.
Dikutip dari Kompas.com (5/9/2023) beberapa stasiun yang sudah menyediakan layanan check-in dengan face recognition, antara lain:
- Stasiun Gambir
- Stasiun Bandung
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Semarang
- Tawang Stasiun
- Solo Balapan
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Surabaya Pasar Turi
- Stasiun Malang.
Apakah bisa naik pesawat jika KTP hilang?
Sama halnya dengan aturan naik kereta jika KTP hilang yang diterapkan PT KAI, penumpang yang KTP-nya hilang juga bisa naik pesawat dengan menunjukkan dokumen identitas resmi lain, seperti SIM atau paspor.
Pihak PT Angkasa Pura kini juga tengah mengembangkan layanan fasilitas yang mempermudah penumpang check-in otomatis tanpa KTP.
Fasilitas tersebut bernama Travelin Lane yang berfungsi sebagai jalan pintas check-in tanpa membawa dokumen apapun seperti KTP dan boarding pass fisik.
• Resmi Berlaku! Harga Perpanjang SIM Online Terbaru per Juli 2024 Lengkap Syarat dan Cara
Cara kerjanya mirip dengan face recognition, yaitu hanya menggunakan wajah untuk verifikasi.
Sayangnya, saat ini hanya Bandara Soekarno-Hatta khususnya terminal 3 yang bisa melayani Travellin Lane.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
RESMI Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR usai Viral Orang Tolol Sedunia |
![]() |
---|
Biang Kerok Fenomena BBM Langka di SPBU hingga Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ballistic Hero Aktif September 2025 Lengkap Cara Klaim Hadiah di VNG Games |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 30 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Terungkap Dalang Demo DPR 2025 hingga Sebabkan Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.