Dua Pria di Subah Sambas Ditangkap, Diduga Jadi Pengedar Sabu
"Bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tuah Talino, Desa Karaban Jaya Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas yang mana sering dijadikan tempat tran
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dua pria di Kecamatan Subah diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu diamankan Satuan Resnarkoba Polres Sambas, pada Senin 1 Juli 2024.
Kedua pria itu ialah AG (30) dan Thom (29) ditangkap bersama barang bukti 24 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika shabu.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Triatmojo membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial AG dan Thom.
"Kedua pria ini ditangkap diduga melakukan tindak Pidana Narkotika, Senin 1 Juli 2024 pukul 14.00 wib," ucap Iptu Agus Triatmojo, Selasa 2 Juli 2024.
Iptu Agus menjelaskan, penangkapan kedua pria ini berawal dari informasi masyarakat, sebuah rumah di Desa Karaban Jaya sering dijadikan tempat transaksi shabu.
"Bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tuah Talino, Desa Karaban Jaya Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas yang mana sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu," ungkapnya.
• Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Narkotika jenis Sabu
Lebih lanjut, imbuh dia, anggota Satresnarkoba Polres Sambas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Subah melakukan penggerebekan rumah itu di Dusun Tuah Talino Desa Karaban Jaya, Subah, Kabupaten Sambas.
Ditemukan AG setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah didapati 24 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.
"11 paket plastik klip berada didalam dompet kecil berwarna hijau. 13 paket plastik klip berada di dalam jok motor Yamaha V-Ixon warna putih No Pol KB 4923 TH," ujarnya.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AG dan setelah diinterogasi menyebutkan barang narkotika yang ada padanya didapat dari inisial Thom lalu dilakukan penangkapan.
"Selanjutnya kedua orang diduga pelaku Narkotika tersebut berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan dan penyidikan," katanya.
Dalam kasus ini, jelas dia, kedua pelaku Narkotika tersebut dijerat UU RI No.35 Tahun Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 2009 Tentang Narkotika Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menghimbau, seluruh masyarakat khususnya warga Kabupaten Sambas agar selalu waspada dengan pergaulan putra putrinya.
"Utamanya orang tua kepada putra putrinya dalam pergaulan sehari-harinya," jelasnya.
Sadoko meminta agar orang tua mampu mencegah anaknya tidak terjerumus kepada penggunaan narkoba apalagi mengedarkan narkoba.
"Dan apabila mengetahui suatu tindak kejahatan agar segera menginformasikan kepada petugas kepolisian terdekat," katanya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Penemuan Mayat Pria di Semak Tepi Jalan Poros Bika–Putussibau, Berikut Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
DLH Catat Lonjakan Penurunan Kualitas Udara di Pontianak, Malam Hari Paling Rentan |
![]() |
---|
Tanam Mangrove, Staf Ahli Bupati: PT BAI Mempawah Tunjukkan Kepedulian Nyata terhadap Lingkungan |
![]() |
---|
Gubernur Ria Norsan Minta Bupati dan Wali Kota se-Kalbar Awasi Bersama Titik Api Karhutla |
![]() |
---|
PT BAI Tanam Mangrove di Kawasan Wisata Inovasi Sungai Duri, Wujud Kepedulian Terhadap Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.