Info Stimulus

Cara Cek Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka Lengkap Tata Cara Daftar Prakerja

Jadwal pendaftaran Prakerja gelombang 70 2024 diprediksi dibuka pada Juni lalu.

|
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Informasi gelombang 70 Kartu Prakerja dan jadwal terbarunya. 

- Jika pendaftaran sudah dibuka, peserta akan lagsung dapat mengikuti langkah pendaftaran.

Apakah Kartu Prakerja Gelombang 70 Akan Segera Dibuka? Cek Jadwal dan Pengumuman Terbaru!

Cara Daftar Prakerja 2024 Online

  • Kunjungi laman resmi https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  • Buat akun Prakerja menggunakan email dan nomor handphone jika belum memiliki akun
  • Verifikasi data diri menggunakan KTP dan KK
  • Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online
  • Klik tombol "Gabung Gelombang" ketika ada pembukaan pendafataran di gelombang tersebut
  • Ikuti arahan selanjutnya dan tunggu pengumuman kelulusan

Keuntungan Jika Punya Kartu Prakerja

Terdapat beberapa keuntungan yang didapat peserta jika telah mempunyai akun Prakerja, di antaranya:

  • Bisa gabung gelombang seleksi Prakerja jika memenuhi persyaratan;
  • Mendapatkan akses gratis pembelajaran mandiri di program #TalentaAIIndonesia pada topik AI, Data, atau Cybersecurity dengan kurikulum berstandar industri dan menangkan Kesempatan untuk mendapatkan beasiswa Microsoft Certification senilai 100 USD;
  • Bisa membeli pelatihan gratis dan berbiaya rendah di festival pelatihan di bulanan #IndonesiaSkillsWeek;
  • Mendapatkan akses rekomendasi pekerjaan dari job platform Pintarnya, Jobstreet, Karir.com, dan TopKarir.

Syarat Daftar Prakerja

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved