Berita Viral

Berubah! Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 Juli 2024 usai Resmi Jadi Syarat Perpanjang SIM

Berubah iuran BPJS Kesehatan terbaur per 1 Juli 2024 usai resmi menjadi syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Berubah! Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 Juli 2024 usai Resmi Jadi Syarat Perpanjang SIM. 

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/6/2024), BPJS Kesehatan telah banyak memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat selama 10 tahun program tersebut berjalan.

Karena dianggap penting sebagai jaminan kesehatan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.

David juga menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat perpanjangan atau pembuatan SIM tidak akan mempersulit masyarakat.

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” jelas David.

Bagaimana yang tidak punya BPJS Kesehatan?

Nantinya, pengecekan status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk mengurus SIM.

David menuturkan bahwa masyarakat yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan dan ingin mengurus SIM tidak perlu khawatir.

Pada minggu pertama pelaksanaan, akan ada petugas BPJS Kesehatan di seluruh kantor polda pada lokasi uji coba.

Petugas BPJS Kesehatan yang sudah ada di kantor polda akan melakukan sosialisasi kepada pemohon SIM.

Resmi Berlaku! NIK KTP Diganti IKD jadi Syarat Urus Data Semua Identitas Kependudukan per Juli 2024

Apabila belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka dapat dilakukan pendaftaran yang dapat dipandu oleh petugas.

“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” ungkap David.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved