Berita Viral
Berubah! Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 Juli 2024 usai Resmi Jadi Syarat Perpanjang SIM
Berubah iuran BPJS Kesehatan terbaur per 1 Juli 2024 usai resmi menjadi syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berubah iuran BPJS Kesehatan terbaur per 1 Juli 2024 usai resmi menjadi syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai hari ini Senin 1 Juli 2024.
Penerapan tersebut merupakan uji coba yang akan dilakukan di sejumlah daerah mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024).
Seperti yang disampaikan oleh Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.
Ia mengatakan bahwa daerah yang akan melaksanakan uji coba tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
• Resmi Berlaku! SIM Format Tampilan Baru Per Juli 2024, Lengkap Beda dengan SIM Format Lama
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy membenarkan mengenai penerapan peraturan tersebut.
Saat ini, peraturan tersebut ada di tahap sosialisasi dan tidak memberatkan masyarakat karena di Aceh sendiri, 98 persen masyarakatnya sudah tercatat sebagai peserta JKN.
"Betul, dan baru tahap sosialisasi, tidak memberatkan masyarakat karena di Aceh sudah 98 persen masyarakat tercatat sebagai peserta JKN dan akan ada panduan oleh Petugas BPJS di Satpas," ungkap Iqbal kepada Kompas.com, Minggu (30/6/2024).
Dokumen untuk perpanjangan atau pembuatan SIM
Faisal mengungkapkan, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM harus melampirkan sejumlah dokumen.
Berikut daftarnya:
- Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).
Alasan BPJS Kesehatan jadi syarat perpanjangan atau pembuatan SIM
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan yang menjadi syarat mengurus SIM sudah sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Disekap dan Disiksa Sebulan di Kamboja, Suara Perempuan Indonesia dari Neraka Judi Online |
![]() |
---|
Makam Kuno 2.600 Tahun di Italia Ditemukan Utuh, Ada Kisah Manusia di Baliknya |
![]() |
---|
Resmi Berubah Tarif Bikin SIM C Motor Terbaru per 1 Agustus 2025 Lengkap Syarat dan Biaya Tambahan |
![]() |
---|
BERUBAH Tarif Resmi Listrik Terbaru 1 Agustus 2025 Lengkap Harga Token Semua Golongan Pelanggan PLN |
![]() |
---|
Kisah Pilu Murid SD ke Sekolah Terpaksa Lewat Aliran Sungai Karena Akses Jalan Gang Ditutup Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.