Public Service

TIPS Jika NIK Tidak Aktif Saat KTP Dipadankan Dengan NPWP, Deadline Tanggal 30 Juni 2024!

Cara mengecek NIK aktif atau tidak Langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak sebelum melakukan pemadanan NPWP adalah mengecek keaktifan NIK-nya

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi penyesuaian NIK jadi NPWP tahun 2024-Simak tips untuk mengatasi jika NIK tidak aktif saat akan dipadankan dengan NPWP, Sebab batas akhir pemadanan NIK sampai tanggal 30 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dengan kebijakan pemadanan NIK dan NPWP, diharapkan nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Cara mengecek NIK aktif atau tidak Langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak sebelum melakukan pemadanan NPWP adalah mengecek keaktifan NIK-nya.

Implementasi NIK secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah berlaku mulai Senin 1 Juli 2024

Lantas, bagaimana jika NIK tidak aktif ketika dipadankan dengan NPWP?

Simak tips dan cara pemadanan NIK menjadi NPWP pada artikel ini.

Cara mengecek status aktif NIK untuk pemadanan dengan NPWP bisa dilakukan secara online.

Resmi Berakhir! NIK Jadi NPWP Per 30 Juni 2024 Lengkap Cara Integrasi dan Denda Bagi Wajib Pajak

Dengan cara tersebut, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) jika NIK-nya tidak bisa dipadankan dengan NPWP karena tidak aktif.

Dilansir dari Kompas.com, berikut beberapa cara untuk mengecek NIK aktif atau tidak:

* Hubungi call center Hallo Dukcapil di 1500537

* Kirimkan SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 08118005373

* Kirimkan pesan melalui WhatsApp dengan format nama lengkap sesuai kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 08118005373

* Hubungi akun Facebook resmi Dukcapil di Dirjen Dukcapil dan akun X untuk call center resmi Dukcapil di @ccdukdapil.

Solusi jika NIK tidak aktif Apabila saat dicek status NIK tidak aktif, wajib pajak bisa mengurus masalah ini secara online tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil.

Caranya dengan menghubungi call center Hallo Dukcapil di 1500537 atau 08118005373 bila NIK-nya masih belum aktif walau sudah melakukan perekaman KTP.

Namun, khusus penduduk yang belum melakukan perekaman KTP, mereka perlu mendatangi perekaman biometrik di kantor Dukcapil di wilayah tempat tinggalnya.

Batas Akhir Pemadanan NIK - NPWP Hingga 30 Juni 2024, Bagaimana Jika Telat Melakukan Integrasi NIK?

Dilansir dari Kompas.com Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menerangkan bahwa DJP tidak memberikan denda dalam bentuk apapun (termasuk uang) apabila wajib pajak belum memadanan NIK dan NPWP sampai batas waktu berakhir.

Selain itu, DJP juga tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai 30 Juni 2024.

Meskipun demikian, ada risiko yang harus ditanggung apabila masyarakat tidak memadankan NIK dengan NPWP.

“Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” ungkap Dwi dikutip dari Kompas.com. 

Hal tersebut perlu dilakukan karena terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi secara mandiri dari pihak wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak pribadi yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Cara Padankan NIK Jadi NPWP online

1. Buka situs djponline.pajak.go.id

2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai

3. Klik ikon baris tiga, buka ‘Menu Profil’ dan pilih ‘Data Profil’

4. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP dan cek validitas NIK dengan klik ‘Validasi’ lalu klik ‘Ubah Profil’

5. Keluar atau Logout dari ‘Menu Profil’ untuk menguji keberhasilan langkah validasi

6. Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login

7. Jika berhasil maka validasi sudah selesai dilaksanakan. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lakukan Ini Jika NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Paling Lambat 30 Juni 2024"

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved