Kronologi Nasabah Bunuh Debt Collector di Selakau Sambas Gegara Ditagih Hutang
ST diduga melakukan penusukan dengan senjata tajam terhadap korban RR (25) seorang penagih hutang atau debt kolektor.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang pria berinisial ST alias Aten (35) warga Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan berat, Rabu 19 Juni 2024.
Tersangka ST dibekuk petugas kepolisian Polsek Selakau di toko sembako milik tersangka di Dusun Hilir RT. 001 RW. 001 Desa Sungai Daun, Selakau.
ST diduga melakukan penusukan dengan senjata tajam terhadap korban RR (25) seorang penagih hutang atau debt kolektor.
Kejadian dipicu cekcok antara pelaku dan korban perkara hutang.
• Polisi Ringkus Pria yang Bacok Petugas Koperasi Hingga Meninggal di Sambas
Akibat kejadian itu korban RR dilarikan ke rumah sakit lalu nyawanya tidak tertolong karena luka berat.
Kapolsek Selakau Ipda Rio Castella membenarkan penangkapan terhadap ST diduga melakukan penganiayaan berat berujung kematian.
Kapolsek Selakau Ipda Rio Castella mengungkapkan, peristiwa penusukan terjadi di sebuah jalan setapak Dusun Dungun Angus, Desa Sungai Nyirih.
"Di tepian jalan setapak di sebuah perkebunan yang beralamat di Dusun Dungun Angus RT. 010 RW. 001 Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas," kata Ipda Rio Castella.
• Polres Sambas Berhasil Ungkap Pelaku Pembacokan di Sambas, Pinjam Uang Koperasi untuk Judi Slot
Dia bilang, kejadian penusukan pada Rabu 19 Juni 2024 sekira pukul 17.20 Wib.
Dia menambahkan, usai ditusuk oleh pelaku, korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Sementara ST melarikan diri.
"Korban pertama dibawa ke puskesmas Selakau oleh warga sekitar TKP. Pelaku berlari meninggalkan korban karena takut tertangkap warga," ujarnya.
"Ada warga yang melihat kejadian, setelah korban berteriak minta tolong sehingga diteriaki seorang warga sehingga mendekat," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan kronologi penangkapan ST sekira pukul 19.00 Wib pelaku ditangkap dan diamankan di toko sembako miliknya.
"Beralamat di Dusun Hilir RT. 001 RW. 001 Desa Sungai Daun, Selakau, Kabupaten Sambas. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan diamankan oleh petugas," katanya.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Poltesa Buka Peluang Magang 14 Bidang Industri ke Jepang, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Konfercab GMNI Sambas, Rajili Terpilih Jabat Ketua Umum Periode 2025-2027 |
![]() |
---|
Semarak Hari Kemerdekaan PLN Resmikan SPKLU Pertama di Kabupaten Sambas |
![]() |
---|
15 Daerah Transmigrasi Kalbar yang Maju dan Berkembang Pesat Mulai Sintang Ketapang hingga Kubu Raya |
![]() |
---|
Petani Sambas Menggagas dan Bentuk Jaringan Petani Komoditas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.