Cara Padankan NIK Jadi NPWP, Selanjutnya Tips Agar Terhindar Dari Denda Perpajakan

Masyarakat diberi waktu sampai dengan 30 Juni 2024 untuk melakukan pemadanan NIK jadi NPWP.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi NIK KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. 

 6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP

Cara Mengecek NPWP Masih Aktif Atau Tidak, Cek Jadwal Pelaporan SPT Tahun 2024!

Cara Padankan NIK Jadi NPWP

1. Buka situs djponline.pajak.go.id

2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai

3. Klik ikon baris tiga, buka ‘Menu Profil’ dan pilih ‘Data Profil’

4. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP dan cek validitas NIK dengan klik ‘Validasi’ lalu klik ‘Ubah Profil’

5. Keluar atau Logout dari ‘Menu Profil’ untuk menguji keberhasilan langkah validasi

6. Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login

7. Jika berhasil maka validasi sudah selesai dilaksanakan

Demikian informasi mengenai cara padankan NIK jadi NPWP, Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved