Cara Padankan NIK Jadi NPWP, Selanjutnya Tips Agar Terhindar Dari Denda Perpajakan

Masyarakat diberi waktu sampai dengan 30 Juni 2024 untuk melakukan pemadanan NIK jadi NPWP.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi NIK KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat wajib untuk melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Diketahui, hingga saat ini format NPWP yang dipakai adalah terdiri dari 15 digit.

Dikutip dari laman Indonesiabaik, NPWP dengan format 15 digit hanya akan berlaku sampai dengan 30 Juni 2024 mendatang.

Masyarakat diberi waktu sampai dengan 30 Juni 2024 untuk melakukan pemadanan NIK jadi NPWP.

Pasalnya per 1 Juli 2024 mendatang format NPWP baru yang akan diterapkan adalah 16 digit.

Jika tidak dilakukan pemadanan data hingga pertengahan tahun besok maka ada beberapa bahaya yang menanti.

Cukup Tunjukan NIK, Bisa Digunakan Sebagai Identitas Tunggal Kepesertaan BPJS Kesehatan

Dampak jika NIK tidak di padankan dengan KTP

Pemadanan NIK jadi NPWP perlu dilakukan agar wajib pajak tidak mengalami sejumlah masalah layanan perpajakan.

Oleh karena itu, masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP bisa segera mengurusnya secara online.

Ada beberapa bahaya yang terjadi jika NIK tidak dipadankan dengan NPWP yaitu sebagai berikut.

1. Layanan pencairan dana pemerintah

2. Layanan ekspor dan impor

3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan usaha

5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved