Target Penerimaan Berhasil Lampaui Target, DJP Kalbar Beri Apresiasi Wajib Pajak
progres pemadanan NIK sebagai NPWP per 19 Juni 2024 yaitu wajib pajak yang telah melakukan validasi sebanyak 990.001 wajib pajak
Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Apresiasi ini untuk pembayaran pajak terbesar pada tahun 2023 di lingkungan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat dalam kegiatan Tax Gathering 2024 dengan tema “Jalin Sinergi di Bumi Khatulistiwa, Menuju Indonesia Maju” di Hotel Golden Tulip pada Kamis 20 Juni 2024).
Selain memberikan apresiasi kepada wajib pajak, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat juga turut memberikan apresiasi dan penghargaan kepada mitra strategis Kantor Wilayah DJP
Kalimantan Barat atas dukungan dan sinergi yang dilakukan dalam menghimpun penerimaan negara.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan mempererat hubungan dalam meningkatkan sinergi dan kolaborasi yang baik dengan wajib pajak dan mitra strategis serta memberikan penghargaan kepada wajib pajak atas konrtibusi dalam pembayaran pajak tahun 2023 lalu.
• Pembebasan Denda PKB dan SWDKLLJ Mulai 19 Juni - 20 Desember, Jasa Raharja Ajak Warga Membayar Pajak
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa dirinya sangat berterima kasih kepada para wajib pajak atas kontribusinya dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Yakni dengan melakukan pembayaran pajak sehingga di tahun 2023 lalu Direktorat Jenderal Pajak khususnya di Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat telah mencapai target penerimaan yang telah diamanahkan.
"Berkat dedikasi dan kesadaran para wajib pajak, target penerimaan pajak di Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat selama periode tersebut telah tercapai.
Hal ini merupakan wujud nyata kontribusi dan kepedulian wajib pajak dalam mendukung pembangunan bangsa dan negara,” jelas Inge.
Dirinya juga turut mengucapkan terima kasih kepada mitra strategis Kantor Wilayah DJP Kalimantan barat atas kerja keras dan sinergi yang solid dalam menghimpun penerimaan negara.
Pada kesempatan ini pula Inge menyampaikan penerimaan pajak tahun 2024, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp4,08 triliun atau sebesar 34,79 persen dari target penerimaan yang telah diamanahkan per 15 Juni 2024.
Dalam kesempatan tersebut ia sampaikan bahwa progres pemadanan NIK sebagai NPWP per 19 Juni 2024 yaitu wajib pajak yang telah melakukan validasi sebanyak 990.001 wajib pajak atau 87,71 persen dari total seluruh wajib pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat.
• Masyarakat Sambut Baik Kebijakan Keringanan Dan Pembebasan Pajak Bermotor
“Mudah-mudahan dengan dilaksanakan kegiatan pemberian penghargaan kepada wajib pajak ini, sinergi kita akan terus terjalin tidak hanya dengan para wajib pajak namun juga dengan para mitra strategis yang selama ini telah mendukung kami.
Karena tanpa Bapak dan Ibu tidak mudah bagi kami dalam melaksanakan tugas dalam menghimpun penerimaan pajak,” katanya.
Pada pemberian penghargaan Sesi Pertama diberikan kepada 10 Wajib Pajak Badan pembayar pajak terbesar yakni PT Bank Kalbar, PT Agrina Sawit Perdana, PT Sintang Agro Mandiri, PT Multi Prima Entakai, Produsen Perkebunan Tirta Makmur Sejahtera.
Lalu PT Kalimantan Sawit Kusuma, PT Cipta Usaha Sejati, PT Permata Hijau Sarana, PT Pelayaran Sahabat Kapuas, PT Tintin Boyok Sawit Makmur.
Sedangkan penghargaan kepada 10 Wajib Pajak Orang Pribadi pembayar pajak terbesar yakni Firmanto, Ali Maksum, The Njap Hweng, Jo Tjhiang Hong, Subhanudin, Hendry P. Manalu, Nasihanus Sudiono, Edy tarigan, Saripin dan Bakir Rimba.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Cair Akhir September 2025 ! |
![]() |
---|
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 4 2025, Mulai Oktober Ini |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Alasan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.