SELEKSI Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB SMP Negeri Kota Pontianak 2024 2025, Kuota 5 Persen

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SELEKSI Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB SMP Negeri Kota Pontianak 2024 2025, Kuota 5 Persen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk siswa SMP Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kota Pontianak jalur perpindahan tugas orang tua / wali mulai dilaksanakan 28 Juni hingga  2 Juli 2024 mendatang.

Jalur Perpindahan Orang tua/ wali adalah jalur yang bisa ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena mutasi tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi calon peserta didik dengan kondisi orang tua/wali mendapat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dari daerah diluar Kota Pontianak ke Kota Pontianak paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Jadwal dan Syarat Peserta Seleksi Jalur Afirmasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025

Sama seperti jalur lainya, Pendaftaran PPDB SMP  Negeri dilakukan dengan mekanisme  online  maupun offline secara terintegrasi.

Pendaftaran secara online dilakukan pada alamat https://pontianak.siap-ppdb.com

Kemudian orang tua atau wali akan diundang ke sekolah untuk verifikasi dan validasi persyaratan secara offline di sekolah berdasarkan informasi yang disampaikan melalui nomor WhatsApp pada saat pendaftaran.

Seperti diketahui, seleksi PPDB SMP Negeri dilaksanakan melalui 4 jalur pendaftaran yakni  jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

SYARAT dan Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025

Sementara untuk aturan seleksi Jalur perpindahan tugas orang tua / walPPDB SMP Negeri di Kota Pontianak dilansir dari laman https://pontianak.siap-ppdb.com adalah sebagai berikut:

Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

1. Pemeringkatan PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali diurutkan berdasarkan jarak terdekat antara domisili calon peserta didik (berdasarkan surat keterangan pindah domisili) dengan sekolah tujuan

2. Jarak terdekat diukur dengan cara menarik garis lurus antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

3. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah pada poin (a) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;

4. Jika ditemukan jarak dan usia yang sama, maka penerimaan diprioritaskan kepada calon peserta didik yang mendaftar lebih awal;

5. Apabila masih tersisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua mengajar;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved