Jadwal dan Syarat Peserta Seleksi Jalur Afirmasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025

Kuota dalam jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Jadwal dan Syarat Peserta Seleksi Jalur Afirmasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk siswa SMP Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kota Pontianak jalur afirmasi mulai dilaksanakan 25 Juni 2024 hingga 26 Juni 2024.

Pendaftaran jalur afirmasi dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pendaftaran jalur lainnya.

Jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan pemerintah untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah misalnya dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau Kartu Pra Sejahtera (KPS) dan penyandang disabilitas.

Kuota jalur afirmasi 20 persen (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Kuota dalam jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan/atau calon peserta didik penyandang disabilitas.

Pendaftaran PPDB SMP  Negeri dilakukan dengan mekanisme  online  maupun offline secara terintegrasi.

Pendaftaran secara online dilakukan pada alamat https://pontianak.siap-ppdb.com

Kemudian orang tua atau wali akan diundang ke sekolah untuk verifikasi dan validasi persyaratan secara offline di sekolah berdasarkan informasi yang disampaikan melalui nomor WhatsApp pada saat pendaftaran.

Seperti diketahui, seleksi PPDB SMP Negeri dilaksanakan melalui 4 jalur pendaftaran yakni  jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

Sementara untuk aturan seleksi Jalur Afirmasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak dilansir dari laman https://pontianak.siap-ppdb.com adalah sebagai berikut:

SYARAT dan Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025

Seleksi Jalur Afirmasi

a. Calon  peserta  didik  penyandang  disabilitas  diprioritaskan  untuk  dapat  langsung diterima di sekolah tujuan.

b. Pemeringkatan  PPDB  jalur  afirmasi  diurutkan  berdasarkan  jarak  terdekat  antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

c. Jarak terdekat diukur dengan cara menarik garis lurus antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

d. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah pada poin (b) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved