SELEKSI Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB SMP Negeri Kota Pontianak 2024 2025, Kuota 5 Persen

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SELEKSI Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB SMP Negeri Kota Pontianak 2024 2025, Kuota 5 Persen. 

6. Pemenuhan sisa kuota sebagaimana dimaksud poin (e) dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) jam setelah proses klarifikasi dan verifikasi berkas pada hari terakhir klarifikasi dan verifikasi berkas persyaratan PPDB.

JADWAL PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Informasi Daftar SMP Kota Pontianak

Bagaimana persyaratan PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025 khusus jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali?

Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

a.fotocopy kartu keluarga;

b.fotokopi ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.

c.fotokopi surat penugasan orangtua calon peserta didik dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan tertanggal paling lama 1 Juli 2023;

d.fotokopi surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik.

e.pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

f.menunjukkan dokumen asli ijazah SD/sederajat (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga, surat penugasan orang tua/wali calon peserta didik dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;

g.surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.

h.setiap calon peserta didik hanya dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali PPDB SMP Negeri.

Jadwal pelaksanaan PPDB jalur Zonasi, Perpindahan orang tua, dan Prestasi 

1.      Pengajuan Pendaftaran dan Upload Berkas Persyaratan PPDB (28 Juni s.d. 2 Juli 2024)

- > Secara Online

2. Klarifikasi dan Verifikasi Berkas Persyaratan PPDB sekaligus penerbitan Tanda Bukti Pendaftaran (1 s.d. 3 Juli 2024)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved