SYARAT dan Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025

Pemeringkatan PPDB jalur zonasi diurutkan berdasarkan jarak terdekat antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SYARAT dan Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk siswa SMP Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kota Pontianak jalur zonasi mulai dilaksanakan 28 Juni hingga  2 Juli 2024 mendatang.

Jalur zonasi merupakan salah satu jalur pendaftaran PPDB berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah sesuai domisili.

Domisili ini ditentukan berdasarkan alamat yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan setidaknya satu tahun sebelum pembukaan pendaftaran PPDB.

Pendaftaran PPDB SMP  Negeri dilakukan dengan mekanisme  online  maupun offline secara terintegrasi.

Pendaftaran secara online dilakukan pada alamat https://pontianak.siap-ppdb.com

Kemudian orang tua atau wali akan diundang ke sekolah untuk verifikasi dan validasi persyaratan secara offline di sekolah berdasarkan informasi yang disampaikan melalui nomor WhatsApp pada saat pendaftaran.

Seperti diketahui, seleksi PPDB SMP Negeri dilaksanakan melalui 4 jalur pendaftaran yakni  jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

Sementara untuk aturan seleksi Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak dilansir dari laman https://pontianak.siap-ppdb.com adalah sebagai berikut:

JADWAL PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Informasi Daftar SMP Kota Pontianak

Seleksi Jalur Zonasi

a. Pemeringkatan PPDB jalur zonasi diurutkan berdasarkan jarak terdekat antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

b. Jarak terdekat  diukur dengan  cara menarik  garis lurus antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

c. acuan domisili calon peserta didik berdasarkan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga.

d. apabila Kartu Keluarga tidak memenuhi syarat sebagaimana persyaratan khusus jalur zonasi maka menggunakan alamat pada Kartu Keluarga sebelumnya yang memenuhi syarat dan/atau

4. data yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak

5. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah pada poin (a) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved