Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB SD Negeri Kota Pontianak 2024 2025

Pemeringkatan PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali diurut berdasarkan jarak terdekat antara domisili calon peserta diik dengan sekolah tujuan..

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB SD Negeri Kota Pontianak 2024 2025. 

5. Jika ditemukan jarak dan usia yang sama, maka penerimaan diprioritaskan kepada calon peserta didik yang mendaftar lebih awal sesuai kelompok urutan prioritas.

6. Apabila masih tersisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua mengajar

7. Pemenuhan sisa kuota sebagaimana dimaksud poin (f) dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) jam setelah proses klarifikasi dan verifikasi berkas pada hari terakhir klarifikasi dan verifikasi berkas persyaratan PPDB.

Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025

Bagaimana persyaratan PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025 khusus jalur perpindahan tugas orang tua / wali ?

Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

1. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir;

2. fotokopi surat keterangan tamat belajar jenjang PAUD (jika ada);

3. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali; 

4. fotokopi kartu keluarga (KK);

5. fotokopi surat penugasan orangtua calon peserta didik dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan tertanggal paling lama 1 Juli 2023;

6. fotokopi surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik.

7. pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar;

8. surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik.

9. menunjukkan dokumen asli akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali, kartu keluarga (KK), surat penugasan orang tua/wali calon peserta didik dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;

10. setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 5 (lima) sekolah tujuan pada pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali PPDB SD Negeri.

Kapan PPDB SD di Kota Pontianak 2024 Dibuka? Cek Jadwal dan Informasi Daftar Masuk SD Kota Pontianak

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved