Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB SD Negeri Kota Pontianak 2024 2025

Pemeringkatan PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali diurut berdasarkan jarak terdekat antara domisili calon peserta diik dengan sekolah tujuan..

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB SD Negeri Kota Pontianak 2024 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk siswa SD Sederajat di Kota Pontianak tahun 2024 - 2025 khusus untuk jalur perpindahan tugas orang tua / wali sama dengan jalur zonasi akan dilaksanakan mulai 1 - 3 Juli 2024.

Pendaftaran PPDB SD jalur Zonasi perpindahan tugas orang tua / wali dilakukan setelah pelaksanaan PPDB jalur afirmasi yang dilakukan pada tanggal 25 - 26 Juni 2024.

Jalur Perpindahan Orang tua/ wali adalah jalur yang bisa ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena mutasi tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

Seleksi PPDB SD Negeri dilaksanakan melalui 3 jalur pendaftaran yakni  jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Pendaftaran PPDB SD Negeri secara offline dimana pendaftar akan didampingi orang tua atau wali datang ke sekolah terdekat untuk diverifikasi dan didaftarkan secara online oleh panitia.

Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Afirmasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025

Adapun untuk aturan seleksi Jalur perpindahan orang tua / wali PPDB SD Negeri di Kota Pontianak dilansir dari https://pontianak.siap-ppdb.com sebagai berikut:

1. Memprioritaskan usia calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD dengan urutan sebagai berikut:

1) berusia 7 (tujuh) tahun ke atas;

2) berusia paling rendah 6 (enam) tahun (rentang usia >= 6 tahun s.d. < 7>

3) berusia paling rendah 6 (enam) tahun (rentang usia >= 6 tahun s.d. < 7>

4) berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan (rentang usia >= 5 tahun 6 bulan s.d. < 6>

5) berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan (rentang usia >= 5 tahun 6 bulan s.d. < 6>

2.Pemeringkatan PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali diurutkan berdasarkan jarak terdekat antara domisili calon peserta didik (berdasarkan surat keterangan pindah domisili) dengan sekolah tujuan sesuai kelompok urutan prioritas

3. Jarak terdekat diukur dengan cara menarik garis lurus antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

4. Dalam hal ditemukan jarak yang sama, maka penerimaan diprioritaskan kepada usia calon peserta didik yang lebih tua sesuai kelompok urutan prioritas.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved