Mekanisme Daftar Ulang SPMB 2025–2026 SMA Jalur Afirmasi dan Mutasi di Kalimantan Barat
Untuk pengumuman resmi jalur Afirmasi dan Mutasi dapat dilihat di sekolah yang menerima beserta syarat daftar ulang.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Yuk simak tata cara daftar ulang dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025–2026 untuk jenjang SMA dan SMK se-Kalimantan Barat yang saat ini sedang berjalan.
Saat ini SPMB Tahun Ajaran 2025–2026 untuk jenjang SMA dan SMK se-Kalimantan Barat pada tahapan daftar ulang untuk jalur mutasi dan afirmasi.
Untuk pengumuman resmi jalur Afirmasi dan Mutasi dapat dilihat di sekolah yang menerima beserta syarat daftar ulang.
Daftar ulang jalur afirmasi dan mutasi mulai tanggal 20 - 23 Juni 2025 mulai jam 08.00 - 14.00 WIB.
• Langkah-langkah Pendaftaran SPMB Jenjang SMK Tahun Pelajaran 2025/2026 di Kalbar
Mekanisme Daftar Ulang SPMB Tahun Ajaran 2025–2026 Jalur Afirmasi dan Mutasi
Berikut adalah mekanisme daftar ulang seperti dikutip dari spmb.dikbud.kalbarprov.go.id:
1. Daftar ulang diatur berdasarkan jalur dan jenjang pendidikan yang dipilih calon murid.
2. Calon murid yang dinyatakan diterima pada satuan pendidikan tujuan membawa dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan dan surat pernyataan.
3. Satuan Pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon murid yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada petunjuk teknis ini. 4. Dalam hal calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, maka calon murid dianggap mengundurkan diri.
5. Operator satuan pendidikan memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan sesuai dengan ketentuan jalur yang didaftar oleh calon murid.
6. Dalam hal dokumen yang diserahkan sesuai dengan ketentuan jalur yang didaftar oleh murid, maka operator mencentang nama calon murid pada menu daftar ulang di aplikasi SPMB 2025.
7. Dengan melakukan daftar ulang pada satuan pendidikan tujuan maka murid dinyatakan diterima di satuan pendidikan dan bersedia mengikuti tata tertib pada satuan pendidikan tersebut.
8. Satuan Pendidikan dilarang menerima calon murid yang:
a. tidak dimumkan pada aplikasi SPMB 2025 sebagai murid baru yang lolos seleksi;
b. bukan merupakan calon murid cadangan; dan
Mekanisme Daftar Ulang SPMB
Daftar Ulang SPMB
SPMB
SPMB jalur afirmasi
SPMB jalur mutasi
spmb online sd
SPMB SMA
Langkah-langkah Pendaftaran SPMB SMA Jalur Prestas
Persoalan Kartu Keluarga Jadi Aduan Utama Saat SPMB di SMPN 3 Singkawang |
![]() |
---|
SPMB Online SMPN 3 Singkawang Tahun Ini Lebih Baik Terintegrasi dengan Dapodik dan Data Kependudukan |
![]() |
---|
SPMB 2025 Kalbar Dinilai Berjalan Baik & Transparan, Suherdiyanto: Aturan Domisili Perlu Dievaluasi |
![]() |
---|
Soroti SPMB, Anggota DPRD Kalbar Yuliana Nilai Sistem Domisili Pada SPMB Dirasa Belum Adil |
![]() |
---|
SMAN 1 Sambas Buka Jalur Prestasi Calon Murid Baru, Siapkan Kuota 30 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.