Mekanisme Daftar Ulang SPMB 2025–2026 SMA Jalur Afirmasi dan Mutasi di Kalimantan Barat

 Untuk pengumuman resmi jalur Afirmasi dan Mutasi dapat dilihat di sekolah yang menerima beserta syarat daftar ulang.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SPMB KALBAR - Grafis SPMB Tahun 2025/2026 Jenjang SMA/SMK Kalbar diupload Jumat (20/6/2025). Daftar ulang jalur afirmasi dan mutasi mulai tanggal 20 - 23 Juni 2025 mulai jam 08.00 - 14.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Yuk simak tata cara daftar ulang dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025–2026 untuk jenjang SMA dan SMK se-Kalimantan Barat yang saat ini sedang berjalan.

Saat ini SPMB Tahun Ajaran 2025–2026 untuk jenjang SMA dan SMK se-Kalimantan Barat pada tahapan daftar ulang untuk jalur mutasi dan afirmasi.

 Untuk pengumuman resmi jalur Afirmasi dan Mutasi dapat dilihat di sekolah yang menerima beserta syarat daftar ulang.

Daftar ulang jalur afirmasi dan mutasi mulai tanggal 20 - 23 Juni 2025 mulai jam 08.00 - 14.00 WIB.

Langkah-langkah Pendaftaran SPMB Jenjang SMK Tahun Pelajaran 2025/2026 di Kalbar

Mekanisme Daftar Ulang SPMB Tahun Ajaran 2025–2026 Jalur Afirmasi dan Mutasi

Berikut adalah mekanisme daftar ulang seperti dikutip dari spmb.dikbud.kalbarprov.go.id:

1. Daftar ulang diatur berdasarkan jalur dan jenjang pendidikan yang dipilih calon murid.

2. Calon murid yang dinyatakan diterima pada satuan pendidikan tujuan membawa dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan dan surat pernyataan.

3. Satuan Pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon murid yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada petunjuk teknis ini. 4. Dalam hal calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, maka calon murid dianggap mengundurkan diri.

5. Operator satuan pendidikan memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan sesuai dengan ketentuan jalur yang didaftar oleh calon murid.

6. Dalam hal dokumen yang diserahkan sesuai dengan ketentuan jalur yang didaftar oleh murid, maka operator mencentang nama calon murid pada menu daftar ulang di aplikasi SPMB 2025.

7. Dengan melakukan daftar ulang pada satuan pendidikan tujuan maka murid dinyatakan diterima di satuan pendidikan dan bersedia mengikuti tata tertib pada satuan pendidikan tersebut.

8. Satuan Pendidikan dilarang menerima calon murid yang:

a. tidak dimumkan pada aplikasi SPMB 2025 sebagai murid baru yang lolos seleksi;

b. bukan merupakan calon murid cadangan; dan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved