Ragam Contoh
Boleh Masuk SD di Usia 5,5 Tahun? Ini 2 Syarat Wajib dari Permendikdasmen 2025
Abdul Mu’ti, secara resmi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, secara resmi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur secara menyeluruh mengenai proses Penerimaan Murid Baru (PMB), termasuk untuk tahun ajaran 2025/2026 mendatang.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah ketentuan usia masuk Sekolah Dasar (SD) yang kini ditetapkan dengan kriteria lebih spesifik.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa usia 7 tahun menjadi prioritas utama bagi anak-anak yang akan memulai pendidikan di jenjang SD.
Alasan penetapan usia tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah menilai bahwa anak yang berusia 7 tahun secara umum telah memiliki kematangan psikis dan kesiapan intelektual untuk menerima pembelajaran formal di sekolah dasar.
Hal ini dianggap sebagai standar ideal agar proses belajar dapat berlangsung lebih optimal dan sesuai dengan tahapan perkembangan anak.
• WAKTU Pendaftaran Online Sekolah di Kubu Raya SD-SMP, Lengkapi Seluruh Berkas Pendaftaran
Namun demikian, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi anak-anak yang berusia lebih muda, dengan menetapkan bahwa usia minimal masuk SD adalah 6 tahun pada bulan Juli di tahun berjalan.
Artinya, anak yang lahir hingga bulan Juli 2019, misalnya, sudah bisa mendaftar untuk masuk SD pada tahun ajaran 2025/2026.
Bagaimana Jika Anak Belum Genap 6 Tahun? Ini Syaratnya!
Menariknya, Permendikdasmen ini juga membuka ruang bagi anak-anak yang belum genap berusia 6 tahun, asalkan memenuhi beberapa ketentuan tambahan yang telah ditetapkan. Jadi, para orang tua yang merasa anaknya sudah cukup cerdas dan siap secara emosional untuk masuk SD lebih awal, masih memiliki kesempatan.
Agar anak berusia di bawah 6 tahun dapat diterima di sekolah dasar, orang tua atau wali perlu mempersiapkan dan melengkapi dua syarat utama berikut ini:
Rekomendasi dari Psikolog Profesional
Anak harus menjalani asesmen psikologis untuk memastikan kesiapan mental dan kecerdasannya. Hasil asesmen ini harus dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari psikolog yang berlisensi.
• Sosok Cris Pemuda Desa Mekar Jaya di Sambas Kembangkan Budidaya Nila Kolam Bioplok
Observasi dari Pendidik dan Satuan Pendidikan
Selain asesmen psikologis, pihak sekolah juga perlu melakukan observasi langsung terhadap anak. Penilaian ini dilakukan untuk melihat apakah anak memang menunjukkan kesiapan belajar di lingkungan sekolah dasar.
Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan fleksibilitas bagi orang tua, namun tetap menjaga kualitas dan kesiapan anak saat memasuki dunia pendidikan formal.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Masuk SD di Usia 5 5 Tahun
syarat usia masuk sd
Permendikdasmen 2025
Mendikdasmen RI
Usia 5 Tahun 6 Bulan Masuk SD
Rangkuman Materi IPS Kelas 8 Tema 4: Pembangunan Perekonomian Indonesia Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Kumpulan TOP Soal Ujian IPS Kelas 7 SMP/MTs Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Dikenal Khasiat Terbaiknya, Jus Pare Kini Viral untuk Kecantikan |
![]() |
---|
Daftar Makanan dan Minuman yang Aman Dikonsumsi Saat Sakit Tenggorokan |
![]() |
---|
Contoh Panduan Menyusun Agenda Rapat yang Efektif: Contoh dan Tips Praktis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.