Persyaratan Peserta PPDB SD Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Cek Syarat Usia Masuk SD

Seleksi PPDB SD Negeri dilaksanakan melalui 3 jalur pendaftaran yakni  jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali....

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Persyaratan Peserta PPDB SD Negeri di Kota Pontianak tahun 2024 - 2025, Cek Syarat Usia Masuk SD. 

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi

1.  fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir;

2. fotokopi surat keterangan tamat belajar jenjang PAUD (jika ada);

3.  fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali;

4. fotokopi kartu keluarga (KK) fotokopi kartu keluarga atau surat keterangan domisili atau surat keterangan berada di panti asuhan;

5. fotokopi bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kota Pontianak yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar atau bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya dari Dinas Sosial Kota Pontianak;

6. bagi calon peserta didik penyandang disabilitas berdasarkan data yang diterima dari UPT Layanan Disabilitas dan Asesmen Center (LDAC) Kota Pontianak;

7. Pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar;

8. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak orang tua/wali Calon Peserta Didik;

9. Menunjukkan dokumen asli akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali, kartu keluarga dan bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kota Pontianak atau surat rekomendasi dari UPT Layanan Disabilitas dan Asesmen Center (LDAC) Kota Pontianak bagi calon peserta didik penyandang disabilitas;

10. setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 5 (lima) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Afirmasi PPDB SD Negeri.

Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

1. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir;

2. fotokopi surat keterangan tamat belajar jenjang PAUD (jika ada);

3. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali; 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved