Persyaratan Peserta PPDB SD Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Cek Syarat Usia Masuk SD
Seleksi PPDB SD Negeri dilaksanakan melalui 3 jalur pendaftaran yakni jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali....
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
- kesiapan psikis.
5. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dibuktikan dengan mempunyai Surat Keterangan Tamat Belajar jenjang PAUD dan/atau mendapat rekomendasi tertulis dari UPT Layanan Disabilitas dan Asesmen Center (LDAC) atau Psikolog profesional;
6. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud nomor 1 dan 4 dibuktikan dengan akta kelahiran, apabila tidak memiliki akta kelahiran maka dibuktikan dengan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
• Langkah-langkah Daftar PPDB SMA SMK Kalbar 2024 - 2025 Jalur Zonasi, Wajib Unggah Foto Depan Rumah
Persyaratan Khusus Jalur Zonasi
1. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
2. fotokopi surat keterangan tamat belajar jenjang PAUD (jika ada);
3. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali;
4. fotokopi kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat pada tanggal 1 Juli tahun 2023;
5. fotokopi kartu keluarga sebelumnya jika kartu keluarga terbaru terbit setelah tanggal 1 Juli 2023;
6. nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
7. dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada nomor 6, maka kartu keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
8. pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar ;
9. surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik;
10. menunjukkan dokumen asli akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali dan kartu keluarga (KK);
11. setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 5 (lima) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SD Negeri.
Persyaratan Peserta PPDB SD Negeri di Kota Pontian
ppdb sd
syarat usia masuk sd
Penerimaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Masuk SD
syarat masuk SD
syarat ppdb
Jadwal PPDB SD
ppdb kota pontianak
PPDB SD di Kota Pontianak
cara mendaftar ppdb
cara daftar ppdb
Jalur Zonasi
jalur afirmasi
jalur perpindahan tugas orang tua
jalur mutasi
Kapan PPDB SD di Kota Pontianak 2024 Dibuka
Kapan PPDB SD di Kota Pontianak 2024 Dimulai
Kemendikbudristek Wujudkan Transisi PAUD ke SD, Apa Saja Perubahan Terbaru Pendidikan? |
![]() |
---|
MATERI SOAL Tes Masuk SD, Tes Huruf, Tes Angka hingga Mengenal Bentuk Benda Persiapan Sekolah |
![]() |
---|
Jadwal SPMB SD Kota Pontianak Tahun Ajaran 2025/2026, Cek Kuota Masing-masing Jalur |
![]() |
---|
Jadwal SPMB NTB 2025 untuk SMA dan SMK, Simak Cara Daftar Ulang |
![]() |
---|
Mekanisme Daftar Ulang SPMB 2025–2026 SMA Jalur Afirmasi dan Mutasi di Kalimantan Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.