Persyaratan Peserta PPDB SD Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Cek Syarat Usia Masuk SD

Seleksi PPDB SD Negeri dilaksanakan melalui 3 jalur pendaftaran yakni  jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali....

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Persyaratan Peserta PPDB SD Negeri di Kota Pontianak tahun 2024 - 2025, Cek Syarat Usia Masuk SD. 

- kesiapan psikis.

5. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dibuktikan dengan mempunyai Surat Keterangan Tamat Belajar jenjang PAUD dan/atau mendapat rekomendasi tertulis dari UPT Layanan Disabilitas dan Asesmen Center (LDAC) atau Psikolog profesional;

6. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud nomor 1 dan 4 dibuktikan dengan akta kelahiran, apabila tidak memiliki akta kelahiran maka dibuktikan dengan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Langkah-langkah Daftar PPDB SMA SMK Kalbar 2024 - 2025 Jalur Zonasi, Wajib Unggah Foto Depan Rumah

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi

1. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir;

2. fotokopi surat keterangan tamat belajar jenjang PAUD (jika ada);

3. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali;

4. fotokopi kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat pada tanggal 1 Juli tahun 2023;

5. fotokopi kartu keluarga sebelumnya jika kartu keluarga terbaru terbit setelah tanggal 1 Juli 2023; 

6. nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

7. dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada nomor 6, maka kartu keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

8. pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar ;

9. surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik;

10. menunjukkan dokumen asli akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali dan kartu keluarga (KK);

11. setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 5 (lima) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SD Negeri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved