Kekayaan Pejabat

Mengintip Harta Kekayaan Ratu Dewa Sekda Palembang yang Mundur Untuk Maju Pilwako 2024-2029

Tak hanya itu, ia juga pernah menjadi Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Ratu Dewa Sekda Palembang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Ratu Dewa dalam artikel ini.

Ratu Dewa merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang.

Ia sejatinya mendapat amanah menjadi Pj Wali Kota Semarang.

Namun kemudian digantikan Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ucok Abdul Rauf.

Hal ini karena Ratu Dewa menyatakan diri untuk pensiun dini karena bakal maju Pilwako Palembang 2024.

Sebelum menjadi Sekda, Ratu Dewa adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Palembang.

Baca juga: Harta Kekayaan Dodi Susanto Mantan Direktur PT Taspen, Punya Kas Ratusan Juta

Tak hanya itu, ia juga pernah menjadi Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sebagai pejabat, Ratu Dewa diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 19 Juni 2024, ia tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Terbaru adalah 12 Februari 2024 untuk LHKPN periodik 2023.

Berdasarkan LHKPN ini, Ratu Dewa memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 5,3 Miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved