Kendaraan Bermotor di Kalbar Akan dapat Keringanan dan Pembebasan Pajak hingga Desember 2024

Ia juga mengimbau kepada UPT PPD Bapenda se-Kalimantan Barat dapat menjaga antrian selama pemberlakukan Pergub.

|
Dok. Kompas.com
Ilustrasi sepeda motor. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Barat Hisamudin mengungkapkan kendaraan bermotor di wilayah Kalbar akan mendapatkan keringanan dan pembebasan Pajak.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.

"Waktu pemberian keringanan Pajak dan pembebasan Pajak di bidang kendaraan bermotor berlaku selama 7 (tujuh) bulan, terhitung mulai tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan 20 Desember 2024," katanya kepada TribunPontianak.co.id, Senin 17 Juni 2024.

GOR Terpadu Pontianak Diresmikan, Kapolda Kalbar Ajak Manfaatkan untuk Kegiatan Positif

Dengan ini, ia juga mengimbau kepada UPT PPD Bapenda se-Kalimantan Barat dapat menjaga antrian selama pemberlakukan Pergub dimaksud agar tidak terjadinya penumpukan pada saat pelayanan.

"Diinformasikan juga dengan adanya maintenance sistem untuk pembayaran PKB melalui aplikasi E-Samsat dan Aplikasi SIGNAL ditutup mulai tanggal 16 Juni 2024 sampai dengan 18 Juni 2024 dan dapat diakses kembali mulai tanggal 19 Juni 2024," ungkapnya.

Bahkan, dalam rangka optimalisasi sosialisasi Pergub ini, ia juga meminta kepada Kepala UPT PPD Bapenda untuk memerintahkan kepada seluruh ASN dan PTT menyebarluaskan melalui media sosial masing-masing.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved