Breaking News

Idul Adha

Pemkot Pontianak Resmi Keluarkan SE Pelarangan Wadah Plastik Untuk Daging Hewan Kurban

Sebelumnya pada tahun 2019, Kota Pontianak telah mengeluarkan peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kompas.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik.

Sebelumnya pada tahun 2019, Kota Pontianak telah mengeluarkan peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa adanya pelarangan penggunaan kantong plastik tidak ramah lingkungan pada pemerintah, pelaku usaha, lembaga pendidikan dan masyarakat.

"Surat edaran nomor 30 tahun 2024 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik. Edaran tersebut mengajak kepada seluruh panitia kurban Idul Adha 1445H untuk menggunakan wadah alternatif yang mudah terurai (organik) sebagai wadah daging kurban seperti daun pisang/daun jati, anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang dapat digunakan secara berulang-ulang," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Pontianak Syarif Usmulyono dalam keterangan resminya, Sabtu 15 Juni 2024.

Pembagian Daging Kurban Idul Adha 2024 di Kalbar Diimbau Tak Pakai Kantong Plastik

Penerbitan surat edaran ini, kata Usmulyono sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan diperbaharui 2024.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah timbulan sampah plastik kresek di Kota Pontianak.

"Tidak hanya itu, pelarangan penggunaan plastik kresek sebagai wadah daging kurban juga telah dilarang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia karena memiliki risiko terhadap kesehatan," ujarnya. 

Hal tersebut dibuktikan oleh ahli dengan adanya penemuan mikroplastik pada serat daging akibat kontaminasi plastik pada daging.

Pj Gubernur Kalbar Imbau Pembagian Daging Kurban Tak Pakai Kantong Plastik

Ahli menyebut kalau mikroplastik dapat berpotensi menyebabkan gangguan metabolisme, neurotoksisitas (sistem saraf) dan peningkatan risiko kanker pada manusia.

"Dengan adanya hal diatas, Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup tetap terus melakukan sosialisasi dalam penggunaan wadah alternatif untuk pembungkus daging kurban," ujarnya. 

Ia mengatakan pada 29 Mei 2024 lalu, DLH Kota Pontianak, melakukan sosialisasi Penggunaan Wadah Ramah Lingkungan sebagai Pengganti Pembungkus Daging kurban.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh camat se-Kota Pontianak dan 100 orang panitia kurban yang berasal dari 50 masjid yang ada di Kota Pontianak

"Kegiatan kemarin bertujuan untuk memasifkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik. Kami juga mengimbau, kepada seluruh panitia kurban dan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan wadah plastik sebagai pembungkus daging kurban atau makanan," ujarnya. 

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved