Pengurusan STR Kini Gratis, Kadiskes Kalbar : Kabar Baik untuk Nakes

“Bedasarkan informasi dari Ketua IDI Kalbar, bahwa IDI sekarang sudah tidak lagi mengeluarkan rekomendasi untuk penggurusan STR,” ujarnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr. Erna Yulianti 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kabar gembira bagi para tenaga kesehatan (Nakes) dan Dokter, bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan dalam pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) kini tidak lagi dipungut biaya atau telah digratiskan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2024, yang telah diterbitkan oleh Kemenkes.

Dikonfirmasi Tribun Pontianak, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti mengatakan dengan terbitkan Permenkes ini, tentu menjadi kabar baik untuk para Nakes.

“Tentu dengan Kemenkes menggratiskan pengurusaan STR memberikan kabar baik karena nakes,” ujar Erna.

Baca juga: Cemburu Pacarnya Berduaan, Residivis di Kubu Raya Ngamuk Serang Seorang Pemuda Dengan Sajam

Dikatakan , Erna walaupun untuk secara resmi Diskes belum menerima surat atau juknis terkait hal tersebut.

“Bedasarkan informasi dari Ketua IDI Kalbar, bahwa IDI sekarang sudah tidak lagi mengeluarkan rekomendasi untuk penggurusan STR,” ujarnya.

Mengurus surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan kini dipastikan gratis alias tanpa dipungut biaya, berlaku seumur hidup.

Regulasi ini resmi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp 0 atau 0 persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Tenaga kesehatan yang dimaksud seperti perawat hingga apoteker. Sementara tenaga medis tidak hanya meliputi dokter, tetapi juga dokter gigi dan dokter spesialis, hingga dokter gigi spesialis.

Aturan baru ini diharapkan bisa mempermudah tenaga medis untuk mengurus salah satu persyaratan izin praktik, mengingat regulasi sebelumnya dikenakan biaya administrasi Rp 100 ribu. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved