Cemburu Pacarnya Berduaan, Residivis di Kubu Raya Ngamuk Serang Seorang Pemuda Dengan Sajam

Dari pemeriksaan juga terkuak bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba, dan beberapa bulan lalu baru saja bebas bersyarat.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Petugas Kepolisian dari Polsek sungai Kakap saat menangkap AR, Residivis Kasus Narkoba yang menyerang seorang pria lantaran cemburu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Cemburu lantaran temukan pacarnya bersama pria lain, seperti pria berinsial AR (27) di Kubu Raya mengamuk dan menyerang seorang pria dengan senjata tajam.

Akibat penyerangan itu, korban mengalami sejumlah luka sayat menganga ditanganya dan harus dirawat di rumah sakit.

Kapolsek Sungai Kakap melalui Kanis Reskrim Polsek Sungai Kakap Aipda Syarif Virgo Hardiansyah, S.H., CPM menyampaikan bahwa kasus tersebut terjadi pada 6 Juni 2023 di Komplek Pondok Harapan Kita, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten, Kubu Raya.

Pada sekira pukul 11.00 WIB, tersangka mendatangi rumah pacarnya.

Saat masuk ke dalam rumah, tersangka mendapati kekasihnya itu sedang duduk berdua dengan pria lain di dalam rumah.

Baca juga: Kunjungi Posyandu di Kubu Raya, Setwapres Tekankan Stunting Difokuskan Pada Pencegahan Kasus Baru

Emosi melihat hal itu, tersangka AR langsung mengambil pisau kecil dan menyerang korban.

"terlapor melihat ada sajam jenis pisau taji ayam yang menempel di didinding lalu menyerang korban, dan yang membuat tangan sebelah kiri korban terluka, setelah itu tersangka langsung kabur dari lokasi," ujarnya, jumat 14 Juni 2024.

Atas hal itu, korban membuat laporan ke Polsek Sungai Kakap.

Bedasarkan laporan tersebut team opsnal Sungai kakap langscepat bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku pada 9 Juni 2024 di Komplek Pondok Harapan Indah, Kecamatan Sungai Kakap.

"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, tersangka mengaku emosi lantaran pacarnya tersebut bersama laki - laki lain," ungkapnya.

Dari pemeriksaan juga terkuak bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba, dan beberapa bulan lalu baru saja bebas bersyarat. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved