Dishub Pontianak Akan Gelar Razia Gabungan Kendaraan Angkutan Dalam Waktu Dekat

Ia menuturkan pada Selasa 11 Juni 2024 kemarin, Dishub Kota Pontianak bersama Forum Lalu Lintas Kota Pontianak telah melakukan rapat koordinasi persia

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim mengungkapkan pihaknya bersama pihak terkait dalam waktu dekat akan melakukan razia gabungan terhadap kendaraan angkutan peti kemas, tronton, truk fuso, dan kendaraan angkutan berat lainnya.

"Dalam waktu dekat," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 12 Juni 2024.

Trisna mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan stakeholder terkait mengenai akan dilaksanakannya razia gabungan ini.

Ia menuturkan pada Selasa 11 Juni 2024 kemarin, Dishub Kota Pontianak bersama Forum Lalu Lintas Kota Pontianak telah melakukan rapat koordinasi persiapan razia gabungan tersebut.

Dishub Kalbar Investigasi Kontainer Mundur hingga Lindas 5 Motor di Jembatan Kapuas II

"Sedang kami koordinasikan dengan Kepolisian dan Dishub Provinsi," jelasnya.

Dishub Kota Pontianak meminta agar mobil penumpang umum, mobil bus, mobil angkutan barang, kereta tempelan, dan kereta gandengan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (lulus KIR) per 6 bulan.

Selain itu, khusus untuk kereta tempelan atau angkutan peti kemas diminta untuk memasang dan menggunakan twist lock (pengunci kontainer) dengan baik dan benar selama beroperasi di jalan raya.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dishub Kota Pontianak Nomor : B/500.11.4/146/2024 yang ditandatangani pada Senin 10 Juni 2024 kemarin. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved