3 Tahun Terakhir, Kendaraan Angkutan di Pontianak Paling Banyak Ditilang Karena Tak Ada KIR/KIR Mati
Tahun 2022 sebanyak 200 kendaraan angkutan yang ditilang, tahun 2021 sebanyak 761 kendaraan.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim mengungkapkan sepanjang tahun 2023 lalu pihaknya berhasil melakukan penilangan terhadap sebanyak 83 kendaraan Angkutan.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Tahun 2022 sebanyak 200 kendaraan angkutan yang ditilang, tahun 2021 sebanyak 761 kendaraan, tahun 2020 sebanyak 310 kendaraan, tahun 2019 sebanyak 306 kendaraan, tahun 2018 sebanyak 825 kendaraan, dan tahun 2017 sebanyak 594 kendaraan.
Dalam 3 tahun terakhir kendaraan angkutan tersebut paling banyak ditilang karena tidak memiliki KIR/KIR mati yakni sebanyak 535 pelanggaran pasal.
• Dishub Pontianak Akan Gelar Razia Gabungan Kendaraan Angkutan Dalam Waktu Dekat
Pelanggaran yang paling banyak berikutnya adalah karena Parkir, bongkar muat, dan jam operasional yang tidak sesuai yakni sebanyak 520 pelanggaran pasal.
Sedangkan pelanggaran yang paling banyak ketiga adalah karena over dimensi dan over loading (ODOL) yakni sebanyak 125 pelanggaran pasal.
Pelanggaran yang paling banyak lainnya adalah seperti melanggar rambu, marka jalan, dan lampu merah yakni sebanyak 34 pelanggaran pasal.
Ada juga pelanggaran karena tidak ada segitiga pengaman, ban cadangan, dongkrak, dan P3K yakni sebanyak 10 pelanggaran pasal.
• Harta Kekayaan Firdaus Muhammad Arwan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Pengganti Rokhanah
Sekedar informasi, Dishub Kota Pontianak bersama pihak terkait dalam waktu dekat akan melakukan Razia gabungan terhadap kendaraan angkutan peti kemas, tronton, truk fuso, dan kendaraan angkutan berat lainnya.
Dishub Kota Pontianak meminta agar mobil penumpang umum, mobil bus, mobil angkutan barang, kereta tempelan, dan kereta gandengan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (lulus KIR) per 6 bulan.
Selain itu, khusus untuk kereta tempelan atau angkutan peti kemas diminta untuk memasang dan menggunakan twist lock (pengunci kontainer) dengan baik dan benar selama beroperasi di jalan raya.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Narkoba |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Ragukan Data Kemiskinan BPS |
![]() |
---|
Siswa SMAN 3 Pontianak Ungkap Perasaan Jadi Angkatan Pertama Ikut TKA 2025 |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Polisi Amankan 15 Pendemo hingga Polisi di Singkawang dapat Bintang |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Kayong Utara Udara Kabur, Pontianak Cerah di Siang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.