Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Firdaus Muhammad Arwan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Pengganti Rokhanah

Firdaus Muhammad Arwan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menggantikan Rokhanah.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Firdaus Muhammad Arwan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Pengganti Rokhanah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Firdaus Muhammad Arwan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dalam artikel ini.

Firdaus Muhammad Arwan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menggantikan Rokhanah.

Rokhanah dimutasi menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Firdaus Muhammad Arwan sendiri bukanlah sosok asing di Pontianak.

Pasalnya Firdaus Muhammad Arwan sebelum menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.

Selain itu Firdaus Muhammad Arwan juga pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Jayapura.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Yapi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Punya Kas Rp. 2,6 Miliar

Sebagai penyelenggara negara, Firdaus Muhammad Arwan diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 12 Juni 2024, Firdaus Muhammad Arwan rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Terbaru adalah 2 Januari 2024 untuk LHKPN periodik 2023.

Berdasarkan LHKPN ini, Firdaus Muhammad Arwan memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 4,1 Miliar.

Kas dan setara Kas jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved