Berita Viral

BEDA Nominal Gaji 13 PNS TNI dan Polri hingga PPPK Tahun 2024, Pensiunan Lebih Istimewa

Perbedaan nominal rincian Gaji ke-13 ASN Tahun 2024 yang meliputi PNS TNI Polri hingga pensiunan yang dibuat lebih istimewa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BEDA Nominal Gaji 13 PNS TNI dan Polri hingga PPPK Tahun 2024, Pensiunan Lebih Istimewa. 

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Rincian Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan yang Habiskan Uang Negara Rp 50,8 Triliun

Sementara itu, pegawai non-ASN yang berhak menerima Gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan yang mencakup:

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam perjanjian kerja dinyatakan berhak menerima Gaji ke-13

- Telah ditetapkan menerima Gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved