Berita Viral
BEDA Nominal Gaji 13 PNS TNI dan Polri hingga PPPK Tahun 2024, Pensiunan Lebih Istimewa
Perbedaan nominal rincian Gaji ke-13 ASN Tahun 2024 yang meliputi PNS TNI Polri hingga pensiunan yang dibuat lebih istimewa cek disini.
Editor:
Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BEDA Nominal Gaji 13 PNS TNI dan Polri hingga PPPK Tahun 2024, Pensiunan Lebih Istimewa.
Dana itu terdiri dari pembayaran untuk ASN pusat Rp 18 triliun, untuk ASN daerah Rp 21,1 triliun, dan pensiunan Rp 11,7 triliun.
Penerima dan komponen Gaji ke-13 2024
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut penerima Gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2024:
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan bersifat pensiun
- Penerima tunjangan pokok.
Khusus PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, anggaran gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gaji tambahan tersebut terdiri dari lima komponen yang meliputi:
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Detik Mencekam Jembatan Jiangjun Putus, Wisata Indah di Xiata Scenic Area Berakhir dengan Tangisan |
![]() |
---|
Presiden Venezuela Diburu Amerika Serikat Jadi Buronan Bernilai Rp 815 Miliar |
![]() |
---|
Ikan Jatuh dari Langit Picu Kebakaran di Ashcroft, Warga Tertawa Petugas Sigap Padamkan Api |
![]() |
---|
Misteri 14 Kerangka Manusia 3.000 Tahun di Peru, Jejak Sunyi dari Ritual Pengorbanan Cupisnique |
![]() |
---|
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.