Berita Viral

BEDA Nominal Gaji 13 PNS TNI dan Polri hingga PPPK Tahun 2024, Pensiunan Lebih Istimewa

Perbedaan nominal rincian Gaji ke-13 ASN Tahun 2024 yang meliputi PNS TNI Polri hingga pensiunan yang dibuat lebih istimewa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BEDA Nominal Gaji 13 PNS TNI dan Polri hingga PPPK Tahun 2024, Pensiunan Lebih Istimewa. 

Dana itu terdiri dari pembayaran untuk ASN pusat Rp 18 triliun, untuk ASN daerah Rp 21,1 triliun, dan pensiunan Rp 11,7 triliun.

Penerima dan komponen Gaji ke-13 2024

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut penerima Gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2024:

- PNS dan calon PNS (CPNS)

- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan bersifat pensiun

- Penerima tunjangan pokok.

Khusus PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, anggaran gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gaji tambahan tersebut terdiri dari lima komponen yang meliputi:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved