Polres Sekadau Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana KDRT Berujung Kematian Ibu Kandung

Mendengar keributan di rumah korban, tetangga yang masih sepupu pelaku ini, masuk ke rumah dan berusaha memisahkan.

Editor: Jamadin
Humas Polres Sekadau
Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, Sabtu 9 Juni 2024 

Atas perbuatannya, pelaku HA dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang Undang No. 23 Th 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, atau pasal 354 ayat (2) sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Di akhir konferensi pers, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat terutama yang kadar toleransi terhadap alkoholnya rendah, jangan mengkonsumsi alkohol. Karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain.

"Sat Reskrim Polres Sekadau akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk melakukan penertiban minuman beralkohol mengingat dampak negatif dari pengaruh alkohol dimana beberapa kali sudah terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau," tutupnya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved