Polres Sekadau Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana KDRT Berujung Kematian Ibu Kandung
Mendengar keributan di rumah korban, tetangga yang masih sepupu pelaku ini, masuk ke rumah dan berusaha memisahkan.
Atas perbuatannya, pelaku HA dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang Undang No. 23 Th 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, atau pasal 354 ayat (2) sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Di akhir konferensi pers, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat terutama yang kadar toleransi terhadap alkoholnya rendah, jangan mengkonsumsi alkohol. Karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain.
"Sat Reskrim Polres Sekadau akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk melakukan penertiban minuman beralkohol mengingat dampak negatif dari pengaruh alkohol dimana beberapa kali sudah terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau," tutupnya.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
| Wujud Kepedulian dan Empati, Satlantas Polres Sekadau Sambangi Keluarga Korban Kecelakaan |
|
|---|
| KECELAKAAN MAUT Toyota Rush Jalan Sanggau-Sekadau Tewaskan Pelajar, FA Sopir Mobil Berusia 17 Tahun |
|
|---|
| 2 Kakak Kompak Bunuh Adik yang Sering Pulang Mabuk, Mungkin Mereka Lelah? |
|
|---|
| Kapolres Sekadau Jenguk Anggota Sakit, Beri Dukungan dan Semangat untuk Sembuh |
|
|---|
| Polres Sekadau Siagakan Pengamanan di Kegiatan Pekan Pemuda 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ibukandung-kematian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.