CU Lantang Tipo Menangkan Gugatan yang Dilayangkan Mantan Pengurus yang Dipecat
Alfonsius Girsang menerangkan sebelumnya CU Lantang Tipo di gugat melalui Pengadilan Negeri Sanggau atas pemberhentian tersebut.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Adapun pertimbangan Majelis Hakim PT Pontianak, menganggap prosedur pemberhentian keduanya sudah benar menurut aturan perundang-undangan, begitu juga menurut AD/ART. Sebab, mekanisme pemberhentian melalui rapat anggota tahunan atau RAT.
"Kenapa mereka diberhentikan karena disebut telah melanggar beberapa pasal di AD/ART," katanya.
Dengan putusan ini, ia juga memastikan tuduhan pemberhentian yang disebut merupakan perbuatan melawan hukum tidak benar.
"Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan CU Lantang Tipo. Kalau diluaran mengatakan ini ada persekongkolan, dizolimi kita tetap berpedoman pada hukum. Kita berpegang pada pembuktian dan putusan yang dikeluarkan pengadilan menyatakan pemberhentian sah secara hukum," ungkapnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
CU Lantang Tipo
Ketua
bendahara
mantan
kuasa hukum
Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Senin 10 Juni 2024
Macam-Macam Bahasa yang Digunakan Sehari-Hari di Kota Singkawang, Kalimantan Barat |
![]() |
---|
Kumpulkan Seluruh Kades di Ketapang, Bupati Tekankan Kepemimpinan Berpihak Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Usai Dilantik, 41 Kades di Ketapang Akan Ikuti Pembekalan dan Pelatihan |
![]() |
---|
PT Agrolestari Mandiri dan BPBD Ketapang Serukan Kolaborasi Sektoral Cegah Karhutla |
![]() |
---|
Wajah Tanjung Besiku: Menggali Kembali Identitas Budaya Tepian Sungai Kapuas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.