Info Stimulus

Sejumlah Bansos Akan Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha, Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan Termasuk?

Menurut rencana bahwa bantuan MRP ini akan diberikan kepada 18,8 juta KPM dan datanya diambil dari DTKS Kemensos.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak/Ka/@Kemensos RI
Ilustrasi bantuan sosial BLT mitigasi resiko pangan 2024 bulan Juni jelang Idul Adha 

Nah, Berkaca dari postingan Facebook tersebut adapun informasi mengenai beberapa bantuan sosial yang sudah cair di tahun 2024 ini adalah sebagai berikut: 

1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) merupakan bansos yang diberikan pemerintah untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar dapat memenuhi kebutuhan pangan. 

Pemerintah menargetkan penerima bansos BPNT mencapai 18,8 juta KPM.

Bansos BPNT diberikan selama satu tahun dengan total bantuan yang diberikan sebesar Rp2,4 juta.

Untuk skema penyaluran bansos BPNT 2024 diberikan secara bertahap 2 bulan sekali sebesar Rp400.000.

Bantuan BPNT disalurkan kepada KPM melalui kantor Pos atau bank Himbara yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan.

KPM yang akan mencairkan bansos BPNT harus terdaftar dalam DTKS Kemensos dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bansos bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai KPM dalam DTKS Kemensos. 

Bansos PKH diberikan pemerintah dalam upaya membuka akses keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak, agar bisa memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.

Selain itu, bansos PKH juga diberikan untuk menjaga kesejahteraan penduduk usia lanjut (lansia) 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas.

Bansos PKH diberikan kepada 10 juta KPM selama satu tahun dengan penyaluran bertahap tiga bulan sekali. Bantuan ini diberikan maksimal untuk 4 jiwa sesuai kategori PKH dalam satu KPM.

Besaran bantuan yang diberikan, yakni kategori anak 0-6 tahun Rp3 juta per tahun, ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.

Kemudian, lansia 60 tahun ke atas Rp2,4 juta per tahun, penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved