Info Stimulus

Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 69 Sampai 5 Juni 2024, Ini Cara Buat Akun dan Mendaftar!

Diketahui, untuk pembuatan akun program Prakerja sebenarnya telah dibuka sejak awal tahun 2024 melalui laman www.prakerja.go.id.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Berikut adalah syarat bergabung dengan Kartu Prakerja gelombang 69 yang resmi diperpanjang masa pendaftarannya menjadi 5 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 69 diperpanjang hingga Rabu 5 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.

Hal itu diumumkan melalui akun media sosial resmi @prakerja.go.id.

"Belum klik “Gabung Gelombang”? Kamu masih bisa bergabung sampai hari Rabu, 5 Juni 2024 pukul 23.59 WIB karena waktunya diperpanjang!," tulis akun prakerja.go.id,

Perpanjangan pendaftaran gelombang 69 ini membuka kesempatan bagi calon peserta program Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya yang belum lolos masih berkesempatan untuk mendaftar di gelombang ini.

Namun calon peserta yang hendak mendaftar harus membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu.

Diketahui, untuk pembuatan akun program Prakerja sebenarnya telah dibuka sejak awal tahun 2024 melalui laman www.prakerja.go.id.

"Buat yang belum punya akun Prakerja, segera bikin sekarang juga di www.prakerja.go.id secara mandiri untuk #JadiBisa langsung gabung di gelombang seleksi kali ini," tulis @prakerja.go.id.

Sementara, bagi calon peserta Prakerja yang telah membuat akun bisa langsung klik bergabung.

3 Metode Pelatihan Prakerja Bagi Peserta Lolos Seleksi Gelombang 68, Batas Waktu Minimal 15 Hari!


Syarat Daftar Kartu Prakerja

* WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

* Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

* Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

* Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI,Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

* Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 69 Di Umumkan Kapan? Begini Cara Cek Lolos atau Tidak!

Cara Daftar Kartu Prakerja

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved