Berita Viral
Resmi Berubah! Tarif Baru Listrik per 1 Juli 2024, Kelompok Warga Dapat Subsidi Listrik Cek Disini
Resmi berubah tarif baru listrik per 1 Juli 2024 lengkap kelompok masyarakat yang dapat subsidi dan tidak cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif baru listrik per 1 Juli 2024 lengkap kelompok masyarakat yang dapat subsidi dan tidak cek disini.
Pemerintah melalui PT Perusahaaan Listrik Negara (PLN) menyediakan tenaga listrik untuk kelompok masyarakat yang mampu dan tidak mampu.
Kelompok masyarakat mampu dikenakan tarif listrik non Subsidi, sementara masyarakat tidak mampu akan diberikan subsidi.
Pemberian subsidi tarif listrik diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3 Tahun 2024.
Disebutkan pada pasal tersebut, subsidi listrik diberikan untuk golongan rumah tangga yang menggunakan daya listrik 450 VA dan 900 VA.
• Kata ESDM! Tarif Listrik Resmi Naik per 1 Juli 2024? Cek Disini
Berikut kelompok yang dapat dan tidak dapat subsidi listrik per Juni 2024, termasuk perincian tarifnya.
Kelompok yang tidak dapat subsidi listrik Juni 2024
Kelompok masyarakat mampu yang masuk kelompok tidak mendapat subsidi tarif listrik dibagi menjadi 13 golongan sesuai dengan kapasitas daya listriknya.
Untuk diketahui, PLN telah menetapkan tarif listrik nonsubsidi yang berlaku pada triwulan II atau April, Mei, dan Juni 2024.
Tarif listrik triwulan II diputuskan tidak mengalami perubahan dari triwulan I atau Januari, Februari, dan Maret 2024 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II 2024 adalah realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.
Hal tersebut terdiri dari kurs sebesar Rp 15.580,53/dollar AS, ICP sebesar 77,42 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 per dollar AS/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi naik jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Tapi, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tidak naik," kata Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (29/3/2024).
Daftar kelompok yang tidak mendapat subsidi listrik beserta tarifnya dapat dilihat di bawah ini:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Kelompok yang dapat subsidi listrik Juni 2024
Dilansir dari laman resminya, PLN memberikan subsidi kepada pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya 450-900 VA.
Selain itu, subsidi tarif listrik juga diberikan kepada kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.
Pelanggan S1 adalah pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA, pelanggan S2 adalah pelanggan sosial dengan kapasitas daya 450-200 kVA, dan pelanggan S3 adalah pelanggan sosial di atas 200 kVA.
Di samping itu, pelanggan lain yang menerima subsidi tarif listrik adalah kelompok bisnis dan industri.
Yakni B1 dengan kapasitas daya 450-5.500 kVA, I1 dengan kapasitas daya 450 VA-14 kVA VA, dan I2 dengan kapasitas daya 14 kVA-200 kVA.
Rumah sakit umum daerah dan fasilitas layanan publik lainnya dengan kapasitas daya 450-5.500 VA juga mendapat subsidi tarif listrik.
Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan, subsidi tarif listrik yang diberikan sebesar Rp 80.000 per bulan bagi pelanggan di rumah tangga dengan kapasitas daya 450 VA.
Sementara pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya 900 VA mendapat subsidi tarif listrik rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan.
Dilansir dari laman PLN, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan yang mendapatkan subsidi.
Jika ada masyarakat tidak mampu dalam hal ini masuk kelompok rumah tangga yang belum mendapatkan subsidi tarif listrik, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi meminta mereka untuk menyampaikan pengaduan melalui:
- Kantor desa atau kelurahan
- Aplikasi mobile pemberian subsidi tarif listrik yang dapat diunduh melalui Play Store atau lewat laman subsidi.djk.esdm.go.id
- Kanal pengaduan lainnya yang ditentukan oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat.
• Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Kelas 1 2 3 Resmi Naik Per 1 Juli 2024? Cek Disini
Itulah daftar kelompok yang mendapat dan tidak mendapat subsidi tarif listrik pada Juni 2024.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Resmi Turun! Bandingkan Harga BBM Terbaru di Malaysia dengan SPBU di Seluruh Indonesia Juli 2025 |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 26 Juli 2025 Lengkap Produk UBS dan Galeri 24 di Pegadaian, Antam Berbeda |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ojol The Game 26 Juli 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru OTG CodeXplore |
![]() |
---|
Pulang Liburan, Wanita di China Kaget Temukan 70 Anak Ayam Menetas di Dapur |
![]() |
---|
Dari Rumah Sakit ke Gerobak Es Krim, Kisah Lulusan Kedokteran Li yang Viral dan Menuai Pro-Kontra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.