KSBSI Kalbar Sambut Baik Disahkannya UU KIA, Tapi Wanti-wanti Soal Ini

Salah satu ketentuan dalam beleid ini adalah ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan dan tetap diberi gaji.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar, Suherman. Warkop Asiang, Jl A Yani, Pontianak Selatan. Senin, 1 Mei 2023. Ia mengatakan sampai saat ini pemerintah dan DPR belum puas merongrong hak-hak dasar buruh dan serikat buruh. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU).

Salah satu ketentuan dalam beleid ini adalah ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan dan tetap diberi Gaji.

Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman menyambut baik disahkannya UU ini.

Namun demikian, ia juga tidak menutup mata kalau aturan ini akan memberatkan pengusaha atau pemberi kerja.

Ia mengungkapkan pada UU sebelumnya cuti melahirkan yang selama 3 bulan saja masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan, biasanya hanya diberikan cuti melahirkan 1 setengah bulan sebelum atau setelah melahirkan.

Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu Tangkap Pria Asal Jongkong Kedapatan Bawa Sabu dari Pontianak

Apalagi jika cuti melahirkan 6 bulan ini diberlakukan yang paling berkeberatan tentunya pengusaha, karena produktivitas akan menjadi lambat namun juga tetap harus membayar Gaji pekerja yang bersangkutan.

"Jadi kalau dari sisi serikat kami sih mendukung, istilahnya senang karena diberikan cuti 6 bulan kepada pekerja buruh yang melahirkan," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 5 Juni 2024 pagi.

"Tapi dari sisi pengusaha pasti ini akan menjadi polemik karena dianggap terlalu lama dan membayar Gaji selama 6 bulan," sebutnya.

Gara-gara Ini Jembatan Sementara Penghubung Pontianak-Bengkayang di Mempawah Hulu Roboh

Oleh karenanya, menurut Suherman bukan tidak mungkin UU KIA ini hanya akan seperti UU lainnya, tidak akan berjalan dengan baik implementasinya.

"Apalagi di undang-undang KIA ini si bapak juga bisa mengajukan cuti dalam rangka berbagi peran dalam mengasuh si bayi, nah ini sangat berat sekali bagi pengusaha atau pemberi kerja, UU ini sudah disahkan namun saya pesimis untuk pelaksanaannya," tuturnya.

Lebih lanjut, Suherman menilai bahwa sejatinya semangat UU KIA ini adalah baik, yakni bagaimana selama 6 bulan di masa-masa menyusui ibu yang bekerja bisa lebih fokus menyusui dan memperhatikan pertumbuhan bayi.

"Sehingga tumbuh kembang anak itu bagus, dalam rangka untuk menghilangkan stunting juga," tandasnya.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved